Kasus Korupsi

Ajukan Praperadilan, Kubu SYL Minta Status Tersangka Dibatalkan

Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Featured-Image
Eks mentan SYL Syahrul Yasin Limpo langsung ditahan usai ditangkap paksa KPK dari sebuah apartemen di Jakarta.

bakabar.com, JAKARTA - Pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) menyebut penetapan tersangka kliennya tidak sah.

Hal tersebut dikatakan oleh tim kuasa hukum SYL di dalam persidangan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) pada Senin (6/11).

Dalam sidang praperadilan tersebut, tim biro hukum dari KPK juga turut hadir.

"Menyatakan penetapan tersangka terhadap pemohon tidak sah dan batal demi hukum," ujar salah satu kuasa hukum SYL di persidangan.

Baca Juga: KPK Pede Gugatan Praperadilan SYL Ditolak!

Tim kuasa hukum SYL juga meminta agar hakim mengabulkan praperadilan yang diajukannya.

Kemudian, pihak Syahrul juga menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/121/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprind.Dik/122/DIK.00/01/09/2023 tanggal 26 September 2023 yang diterbitkan oleh KPK tidak sah dan batal demi hukum.

Lanjutnya, kuasa hukum SYL menilai kliennya telah dinyatakan dan ditetapkan tersangka oleh KPK tanpa menggunakan bukti dari proses penyidikan.

"Pemohon telah dinyatakan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh termohon tanpa menggunakan bukti-bukti yang diperoleh dari proses penyidikan serta tanpa memeriksa calon tersangka sebagai saksi pada proses penyidikan," ujarnya.

Dengan begitu, kuasa hukum SYL menilai penetapan tersangka oleh KPK terhadap kliennya ini melanggar ketentuan Pasal 1 Ayat 2 KUHAP, Pasal 45 Ayat (3) UU KPK, Pasal 56 Ayat (2) Huruf c dan d Perkom 7 Tahun 2020, dan pertimbangan putusan MK nomor 21 Tahun 2014.

Baca Juga: Ditahan KPK, Limpo Ajukan Praperadilan: Jangan Saya Dihakimi Dulu

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo usai ditetapkan jadi tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan SYL menjadi tersangka  gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10).

Tak hanya itu, Alex juga menjelaskan SYL dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.

Editor


Komentar
Banner
Banner