Kasus Korupsi

Ditahan KPK, Limpo Ajukan Praperadilan: Jangan Saya Dihakimi Dulu

Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian

Featured-Image
Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) resmi ditahan KPK selama 20 hari kedepan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Walaupun dirinya ditahan, SYL menegaskan akan terus ikuti semua proses hukum yang berjalan.

"Saya akan mengikuti semua proses hukum yang ada, dan tentu saja akan mengedepankan juga hak-hak saya secara aturan yang ada," ujar Syahrul Yasin Limpo di gedung merah putih KPK, Jumat (13/10) malam.

Baca Juga: KPK: SYL Menjadi Tersangka Gratifikasi, Pemerasan dan TPPU

Tak hanya itu, dirinya juga akan melakukan upaya lewat praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

SYL menilai kalau proses hukum di KPK berjalan dengan profesional dan baik.

"Penanganan KPK sangat profesional dan cukup baik menurut saya walaupun dua malam ini saya betul-betul mendapatkan sebuah proses yang cukup panjang dan melelahkan," ujarnya.

Baca Juga: [FOTO] Penampakan Eks Mentan SYL Berompi Oranye KPK

Kendati begitu, Politikus partai NasDem itu meminta agar tidak menghakimi dirinya lebih jauh usai resmi ditahan KPK. Sebab, semua proses tengah berlangsung terkait dengan asas praduga tak bersalah.

"Saya berharap jangan saya dihakimi lagi dulu, biarkan semua prosesnya asas praduga tak bersalah harus dilakukan termasuk ke Kementan. Biarkan saja juga membuktikan apa hak untuk membuktikan apa yang ada dan saya miliki," ungkapnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo usai jadi tersangka kasus korupsi.

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengungkapkan SYL menjadi tersangka gratifikasi, pemerasan dalam jabatan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Alexander Marwata di gedung Merah Putih KPK, Jumat (13/10).

Baca Juga: Firli Dituding Tangkap SYL Demi Bungkam Kasus Pemerasan

Tak hanya itu, Alex juga menjelaskan SYL dikenakan pasal pencucian uang. Sebab, dia diduga menggunakan uang hasil korupsinya untuk kepentingan pribadi.

"Sedangkan Tersangka SYL turut pula disangkakan melanggar pasal 3 dan atau 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang," ujar Alex.

Editor


Komentar
Banner
Banner