bakabar.com, JAKARTA - Mantan penyidik KPK, Novel Baswedan menilai penangkapan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dilakukan demi membungkam kasus pemerasan yang bergulir di Polda Metro Jaya.
Maka Firli diyakini menyalahgunakan kekuasaannya demi menjebloskan SYL ke penjara.
"Saya meyakini sebagai abuse of power. Jadi, upaya Firli untuk menutup atau membungkam perkara pemerasannya," kata Novel, Jumat (13/10).
Baca Juga: Novel Baswedan Endus Peran Firli dalam Kejanggalan Penangkapan SYL
Novel menerangkan terdapat sejumlah kejanggalan dalam proses penangkapan SYL. Bahkan terbit dua surat penangkapan yang ditandatangani Firli Bahuri dan Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur.
Ia juga meyakini adanya sebuah tendensi Ketua KPK di kasus korupsi Kementan RI ini. Sebab, jeda waktu penyelidikan ke penyidikan berbeda jauh.
"Ini ternyata bedanya (harinya) lama. Ini menunjukkan bahwa KPK tidak buru-buru, cenderung malah enggak mau menaikkan perkara ini walaupun sudah diputuskan," ujarnya.
Baca Juga: Mahfud MD Soal Desakan Firli Mundur: Biarkan Saja, Nanti Disikapi KPK
Sebelumnya Ketua KPK, Firli Bahuri menepis isu pemerasaan terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo di tengah pengusutan dugaan korupsi Kementerian Pertanian.
Firil dengan tegas membantah bahwa dirinya dan jajaran pimpinan KPK melakukan pemerasan kepada Mentan Limpo.
"Kita sampaikan bahwa hal tersebut tidak benar dan tidak pernah dilakukan pimpinan KPK," kata Firli di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (5/10).
Baca Juga: KPK Klaim Langgar UU jika Tak Libatkan Firli Bahuri Usut Kasus SYL
Firli mengklaim tidak pernah ada pihak yang menemuinya untuk memberikan sejumlah uang.
"Saya kira enggak ada orang-orang menemui saya apalagi ada isu sejumlah 1 miliar dolar, saya pastikan enggak ada. Bawanya berat itu, kedua siapa yang mau kasih itu," katanya.