bakabar.com, JAKARTA - Wakil KPK Johanis Tanak mengeklaim terancam akan melanggar undang-undang jika tak melibatkan Ketua KPK Firli Bahuri dalam kasus eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Kalau Firli tidak dilibatkan justru salah kita, tak kolektif kolegial. Karena perintah UU (kolektif kolegial), bukan perintah kami. Kita bisa melanggar UU, apalagi dalam mengambil keputusan, itu tugas pimpinan KPK," kata Johanis, Rabu (11/10).
Baca Juga: Pegawai KPK Ogah Bela Firli Bahuri: Pelaku Pemerasan Harus Dihukum!
Baca Juga: Polda Metro Belum Berencana Panggil Firli Bahuri terkait Pemerasan SYL
Johanis menambahkan bahwa Firli terlibat dalam pengusutan kasus yang menjerat SYL. Meskipun Firli juga dituding melakukan pemerasan terhadap SYL yang kini kasusnya bergulir di Polda Metro Jaya.
"Sepanjang Ketua KPK Firli Bahuri sebagai pimpinan tentu mempunyai hak dan kewajiban menjalankan tugas sebagai pimpinan. Kalau habis masa jabatan tentu tidak bisa," ujarnya.
Baca Juga: Umumkan SYL Tersangka, KPK: Kami Tak Bisa Larang Mahfud MD Bicara!
Ia menerangkan tak ada aturan yang melarang Firli Bahuri untuk terlibat dalam pengusutan kasus.
"Sepanjang menjadi pimpinan (diperbolehkan terlibat), kecuali ada larangan. Tidak ada larangan tentang hal itu," ungkap dia.
Kendati demikian, ia juga mengaku tak mungkin terjadi konflik kepentingan dalam pengusutan kasus SYL. Meskipun Firli disebut ikut serta dalam proses penanganan perkara.
"Untuk menyampaikan hal itu sah-sah saja. Tak ada kekhawatiran konflik kepentingan karena tidak ada bukti," sebut dia.
Baca Juga: KPK Tangkis Kabar Burung Rumah Firli Digeledah Polda Metro Jaya
Ia menjelaskan bahwa kasus yang menjerat SYL melalui proses panjang yang begitu lancar bergulir di KPK. Bahkan tak ada hambatan yang merintangi serangkaian proses hukum, meskipun wacana keterlibatan Firli dikhawatirkan justru berpengaruh pada perkara.
"Sejak pengaduan ada, penyelidikan, penyidikan tetap saja berjalan lancar. Tak ada hambatan bagi kami dan hingga kami tetapkan tersangka," pungkasnya.