Kasus Korupsi

Umumkan SYL Tersangka, KPK: Kami Tak Bisa Larang Mahfud MD Bicara!

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang lebih dahulu mengumumkan eks Mentan SYL

Featured-Image
KPK menetapkan tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian. Foto: Tangkapan Layar

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menanggapi pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD yang lebih dahulu mengumumkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Namun ia tak mempermasalahkan pernyataan Mahfud MD.

"Kenapa Mahfud mengumumkan duluan, kita tak bisa melarang orang untuk berbicara," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Baca Juga: KPK Minta SYL dan Muhammad Hatta Segera Menyerahkan Diri!

Johanis menerangkan lebih memfokuskan dengan langkah lembaganya dalam menetapkan status tersangka. Hal ini merujuk pada ketentuan perundang-undangan, sebab memiliki konsekuensi hukum.

"Tapi kami orang yang berkepentingan tentu kami yang lebih tahu kapan momen yang tepat, kapan mengumumkan, sehingga tak ada kekeliruan," ujarnya.

"Karena kalau orang (Mahfud MD) tak ada konsekuensi hukumnya, nah kami ada konsenkuensinya, maka kami berhati-hati untuk menyampaikan kepada media dan masyarakat," sambung dia.

Baca Juga: SYL Pungut Setoran Demi Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Alphard

Sebelumnya Menkopolhukam Mahfud MD membocorkan bahwa dirinya telah mengetahui Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo telah menyandang status tersangka korupsi.

"Bahwa dia (Syahrul Yasin Limpo) sudah ditetapkan tersangka, saya sudah dapat informasi," kata Mahfud di Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (4/10).

Mahfud menerangkan bahwa ekspose perkara yang menjerat Mentan SYL telah dilakukan sejak jauh hari. Namun ia menyebut pengumuman penetapan tersangka belum disampaikan KPK.

"Kalau eksposenya itu kan sudah lama, tapi resminya (status) tersangka itu sudah digelarkanlah," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner