Kasus Korupsi

KPK Minta SYL dan Muhammad Hatta Segera Menyerahkan Diri!

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyebut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan

Featured-Image
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) (Foto: apahabar.com/Ayyubi)

bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak menyebut eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta agar segera menyerahkan diri.

"Sedangkan tersangka SYL dan tersangka MH, hari ini mengkonfirmasi tidak bisa hadir. Untuk itu kami ingatkan kooperatif dan segera hadir memenuhi panggilan tim penyidik KPK," kata Johanis di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (11/10).

Baca Juga: SYL Pungut Setoran Demi Bayar Cicilan Kartu Kredit dan Mobil Alphard

Baca Juga: SYL Minta Setoran 10 Ribu Dollar AS dari Pejabat Eselon I Kementan

Johanis menerangkan SYL dan Muhammad Hatta telah disematkan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian.

"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," ujarnya.

Baca Juga: KPK Lamban Jebloskan SYL Cs, Pakar Singgung Bahaya Barbuk Hilang

Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.

Baca Juga: BREAKING! Eks Mentan SYL Resmi Tersangka

Kemudian, SYL menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk memungut uang dari pejabat eselon I Kementan.

Baca Juga: Mantan Mentan SYL Ajukan Praperadilan Gugat KPK!

"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi kementan yang sudah di-markup dari vendor di Kementan," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner