bakabar.com, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disematkan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.
SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian.
"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10).
Baca Juga: BREAKING! Eks Mentan SYL Resmi Tersangka
Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.
"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.
Baca Juga: Pengacara: SYL Mangkir Dipanggil KPK karena Alasan Kemanusiaan
Kemudian, SYL menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk memungut uang dari pejabat eselon I Kementan.
"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi kementan yang sudah di-markup dari vendor di Kementan," jelasnya.
Baca Juga: Temui Ibunda, Mantan Mentan SYL Batal Diperiksa KPK Hari Ini
Sebelumnya KPK resmi menetapkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni anak buah SYL di Kementerin Pertanian.
"Kami memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya. Tapi saat ini hanya (Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono) yang hadir dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan di KPK, Rabu (11/10).
Dua tersangka lainnya yakni SYL dan Muhammad Hatta dipanggil oleh pihak KPK hari ini. Namun Ali mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir.
Baca Juga: Kasus Pemerasan KPK ke SYL Diklaim Tak Perlu Diambil Alih Mabes Polri
"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka yang tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ujarnya.