News

Kasus Pemerasan KPK ke SYL Diklaim Tak Perlu Diambil Alih Mabes Polri

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo cukup ditangani Polda Metro Jaya.

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri duduk bersama dan tampak berbincang dengan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo. Foto: Dok apahabar.com

bakabar.com, JAKARTA - Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap menilai kasus pemerasan yang diduga dilakukan pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo cukup ditangani Polda Metro Jaya. 

Kasus tersebut diklaim tak perlu ditarik atau diambil alih Bareskrim Mabes Polri. 

“Cukup di Polda Metro,” kata Yudi, Rabu (11/10). 

Baca Juga: Kompolnas Minta Dilibatkan agar Kasus Pemerasan SYL Tak Mandek

Yudi menerangkan bahwa Polda Metro Jaya bakal mampu menguak dugaan pemerasan dengan sejumlah sumber daya yang mumpuni. 

Maka ia menepis permintaan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang lebih menyarankan kasus pemerasan ditangani Bareskrim Mabes Polri. 

“Kasus ini ditangani Polda Metro pertama kali dan sudah berpengalaman juga,” jelasnya. 

Baca Juga: Kasus Dugaan Pemerasan SYL Naik ke Penyidikan Meruntuhkan Kewibawaan KPK

Sebab Bareskrim Mabes Polri juga telah memberikan asistensi dalam penanganan kasus pemerasan, sehingga belum diperlukan untuk diambil alih. 

“Banyak kok eks penyidik KPK dari kepolisian yang bisa membantu asistensi perkara, mereka berpengalaman selama di KPK mengungkap kasus besar,” papar Yudi.

Polda Metro Jaya diyakini memiliki penyidik yang pernah bertugas di KPK sebelumnya, salahnya Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Karyoto.

Baca Juga: Firli Singgung Serangan Balik Koruptor Imbas Foto dengan SYL Tersebar

“Pak Karyoto itu berpengalaman, selain mantan Deputi Penindakan, beliau juga eks penyidik KPK. Jadi paham betul cara membongkar kasus korupsi,” imbuh dia.

Kasus pemerasan oleh oknum pimpinan KPK dinilai masuk ke dalam kategori tindak pidana korupsi (Tipikor) bukan KUHP.

Ia memaklumi banyak masyarakat awam soal tersebut, pemerasan merupakan salah satu tindak pidana korupsi Pasal 12 E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Ada 30 pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dibagi menjadi tujuh, yang paling banyak dikenal masyarakat soal suap-menyuap, kerugian keuangan negara dan gratifikasi.

Baca Juga: Kapolrestabes Semarang Diyakini Mampu Bongkar Pemerasan KPK ke SYL

“Kalau yang pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, penggelapan itu jarang memang orang paham tapi itu ada di Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi,” ujarnya.

Hingga kini, Yudi mengaku masih mempercayai penegakan hukum dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK tersebut ditangani sampai tuntas.

Dia pun menegaskan, bahwa apa yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya mengusut kasus tersebut adalah murni upaya penegakan hukum, bukan karena unsur politisasi atau kepentingan lainnya.

Baca Juga: KPK Dihantam Isu Pemerasan, Firli Bahuri Cs Ciut Usut Korupsi SYL?

“Saya melihat ini murni penegakan hukum, karena diduga ada perbuatannya apalagi saksi-saksi sudah diperiksa, kemudian naik dari penyelidikan ke penyidikan, artinya peristiwa pidananya ada, tinggal nanti menemukan tersangkanya dan memperkuat pembuktian,” kata Yudi.

“Jadi masyarakat tidak perlu bergejolak, bagi masyarakat kasus korupsi di Kementan diusut tuntas dan kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK di dugaannya kepada mantan Kementan diusut tugas juga,” pungkas Yudi.

Editor


Komentar
Banner
Banner