bakabar.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak merespons keputusan penyidik Polda Metro Jaya menaikkan status kasus dugaan pemerasan yang dilakukan KPK kepada Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke tahap penyidikan.
Menurutnya kenaikan status dugaan pemerasan ke tahap penyidikan itu, meruntuhkan kewibawaan KPK, yang selama ini menjadi ujung tombak pemberantasan korupsi.
“Menetapkan pimpinan KPK yang berjumlah 5 orang sebagai pemeras, sama dengan meruntuhkan kewibawaan KPK sebagai lembaga negara yang bertugas menegakkan hukum dalam memberantas korupsi,” ujar Johanis di Jakarta, Selasa (10/10).
Baca Juga: Polda Metro Buka Suara Soal Pertemuan Ketua KPK dengan Mentan Limpo
Johanis menilai setiap penegak hukum membutuhkan sikap teliti dan cermat dalam menindak setiap kasus hukum yang berjalan. Dia menyayangkan sikap gegabah dari penyidik Polda Metro Jaya dalam menengani kasus dugaan pemerasan yang dilaporkan oleh SYL tersebut.
“Saya kira dalam menegakkan hukum itu para penegak hukum harus teliti dan cermat dalam menangani perkara pidana sebagaimana yang diamanatkan dalam KUHAP dan tidak gegabah dalam menyikapi suatu permasalahan hukum,” tuturnya.
Baca Juga: Polda Metro Belum Berencana Panggil Firli Bahuri terkait Pemerasan SYL
Kendati demikian, Johanis menegaskan KPK tidak akan gentar untuk mengusut tuntas setiap kasus dugaan korupsi yang masih dalam proses pemeriksaan, termasuk kasus yang menjerat Yasin Limpo, karena merupakan kewenangan mereka.
“KPK tidak akan terganggu dalam menangani seluruh proses hukum yang sedang ditangani. Kita akan tetap melaksanakan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku, tanpa ada pengecualiannya,” pungkasnya.
Diketahui, Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan bahwa proses penanganan dugaan kasus pemerasan berkaitan SYL telah naik statusnya dari penyelidikan ke penyidikan.