Kasus Korupsi

BREAKING! Eks Mentan SYL Resmi Tersangka

KPK Resmi menetapkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

Featured-Image
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri (Foto:apahabar.com/Daffa)

bakabar.com, JAKARTA - KPK resmi menetapkan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) sebagai tersangka korupsi di Kementerian Pertanian.

Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan pihaknya juga menetapkan dua tersangka lainnya. Yakni anak buah SYL di Kementerin Pertanian.

"Kami memanggil para tersangka yang ditetapkan dalam perkara ini tiga orang untuk hadir pada hari ini gitu ya. Tapi saat ini hanya (Sekjen Kementan, Kasdi Subagyono) yang hadir dalam kapasitas sebagai tersangka," ujar Ali kepada wartawan di KPK, Rabu (11/10).

Dua tersangka lainnya yakni SYL dan Muhammad Hatta dipanggil oleh pihak KPK hari ini. Namun Ali mengonfirmasi bahwa yang bersangkutan tidak bisa hadir.

Baca Juga: Mantan Mentan SYL Ajukan Praperadilan Gugat KPK!

"Ada surat konfirmasi pemberitahuan dari dua orang tersangka yang tidak bisa hadir pada hari ini. Alasannya yang pertama karena ibu mertuanya sakit, kemudian yang kedua juga sedang menengok orang tuanya di Sulawesi Selatan," ujarnya.

KPK, kata Ali, pun menghargai hal tersebut. Selanjutnya ia mengatakan satu tersangka lainnya yakni Kasdi Subagyono saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh tim penyidik KPK.

"Perkembangannya kami akan sampaikan secepatnya, kurang lebih dua sampai tiga jam dari sekarang, sekalian nanti kami akan sampaikan perkembangan dari kegiatan penyidikan di dugaan korupsi di Kementerian Pertanian," pungkasnya.

Sebelumnya, Tim KPK berhasil menyita sejumlah rupiah dan mata uang asing saat menggeledah rumah dinas Menteri Pertanian Limpo, Jumat (29/9).  

Baca Juga: Temui Ibunda, Mantan Mentan SYL Batal Diperiksa KPK Hari Ini

Saking banyaknya, KPK juga membawa mesin penghitung uang saat menggeledah rumah dinas Limpo. Tak hanya uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen catatan keuangan dan barang bukti elektronik di rumah dinas tersebut.

"Dokumen catatan keuangan, pembelian aset bernilai ekonomis, serta dokumen lainnya yang terkait dengan perkara. Ditemukan juga barbuk elektronik," ujar Ali.

Editor


Komentar
Banner
Banner