Kasus Korupsi

Mantan Mentan SYL Ajukan Praperadilan Gugat KPK!

Mantan Menteri Pertanian RI, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan melawan KPK lewat praperadilan.

Featured-Image
Politisi Partai Nasdem Syahrul Yasin Limpo meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). Seusai bertemu dengan Presiden Jokowi, Yasin Limpo mengaku diajak berdiskusi tentang pertanian, perkebunan, serta peternakan. ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari/pras.

bakabar.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) akan melawan KPK lewat Praperadilan terkait kasus korupsi yang menyeretnya.

SYL melawan KPK tersebut guna menentang dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka. Ia pun mengajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL. Sah atau tidaknya penetapan tersangka.Pemohon Syahrul Yasin Limpo," ujar Juru Bicata PN Jaksel, Djuyamto, Rabu (11/10).

Menjadi duduk sebagai tergugat KPK. Djuyamto mengatakan kalau PN Jaksel sudah menunjuk hakim tunggal untuk mengadilinya, yakni Alimin Ribut Sujono.

Baca Juga: Pengacara: SYL Mangkir Dipanggil KPK karena Alasan Kemanusiaan

Adapun, ia menambahkan nantinya sidang pertama Praperadilan yang diajukan oleh eks Mentan SYL akan digelar akhir Oktober 2023 mendatang.

"Sidang (Praperadilan) pertama Senin, 30 Oktober 2023," jelas Djuyamto.

sebelumnya, Mantan Menteri Pertanian SYL batal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (11/10).

Sebab SYL hendak menemui ibundanya di kampung halaman sebelum menerima cecaran pertanyaan dari penyidik KPK.

Baca Juga: Ajudan dan Anak Buah SYL Kompak Mangkir dari Panggilan KPK!

“Saya menghormati KPK, namun izinkan saya terlebih dahulu menemui Ibu di kampung”, ujar Syahrul Yasin Limpo.

SYL kemudian meminta tim penasihat hukumnya untuk menyampaikan surat permohonan penjadwalan ulang kepada KPK terkait agenda pemeriksaan dirinya.

Kendati demikian, SYL akan menghormati proses hukum yang berjalan dan kooperatif menjalani serangkaian tahapan penyidikan di KPK.

Editor


Komentar
Banner
Banner