Kasus Korupsi

SYL Minta Setoran 10 Ribu Dollar AS dari Pejabat Eselon I Kementan

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta setoran dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian senilai 4.000 hingga 10.000 dollar AS.

Featured-Image
Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra).

bakabar.com, JAKARTA - Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disebut meminta setoran dari pejabat Eselon I Kementerian Pertanian senilai 4.000 hingga 10.000 dollar AS.

"Untuk mengumpulkan eselon I, Dirjen besaran nilai yang ditentukan SYL mulai dari USD 4.000 sampai dengan 10.000 USD," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (11/10).

Baca Juga: KPK Lamban Jebloskan SYL Cs, Pakar Singgung Bahaya Barbuk Hilang

Baca Juga: KPK: SYL Perintahkan Dua Pejabat Kementan Pungut Uang dari ASN

Johanis menerangkan bahwa penerimaan uang dihimpun Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta. Keduanya menerima setoran dari para pejabat Kementan.

"Penerimaan uang dari KS dan MH, representasi orang kepercayaan SYL rutin tiap bulan pakai uang mata asing," ujarnya.

"Sejauh ini uang dinikmati SYL sejumlah Rp13,9 miliar. Penelusuran lebih mendalam akan ditangani tim penyidik," sambung dia.

Baca Juga: BREAKING! Eks Mentan SYL Resmi Tersangka

Sebelumnya eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) disematkan status tersangka dalam kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL disebut bersama-sama dengan dua anak buahnya memungut uang dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Pertanian.

"Menetapkan tersangka: satu SYL menteri pertanian RI periode 2019-2024, dua KS Sekjen Kementan, tiga MH Direktur Alat dan Mesin Pertanian Dirjen Prasarana dan Sarana Kementan," kata Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, Rabu (11/10).

Baca Juga: Mantan Mentan SYL Ajukan Praperadilan Gugat KPK!

Johanis menerangkan hal ini bermula dari SYL melantik Kasdi Subagyono sebagai Sekjen Kementan dan Muhammad Hatta sebagai Direktur Alat dan Mesin Kementan.

"SYL kemudian membuat kebijakan personal kaitan ada pungutan dan setoran dari ASN internal Kementan untuk memenuhi kebutuhan pribadi termasuk keluarga," ujarnya.

Baca Juga: Pengacara: SYL Mangkir Dipanggil KPK karena Alasan Kemanusiaan

Kemudian, SYL menugaskan Kasdi dan Muhammad Hatta untuk memungut uang dari pejabat eselon I Kementan.

"SYL menugaskan KS dan MH melakukan penarikan dari unit eselon 1 dan 2 dalam bentuk penyerahan tunai, transfer rekening bank, pemberian barang dan jasa. Dari realisasi kementan yang sudah di-markup dari vendor di Kementan," jelasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner