Kasus Korupsi

KPK Pede Gugatan Praperadilan SYL Ditolak!

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal ditolak hakim. 

Featured-Image
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri. Foto: apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis gugatan praperadilan yang diajukan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) bakal ditolak hakim. 

Hal ini disampaikan Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri menanggapi sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (6/11). 

"Informasi yang kami terima, betul hari ini (6/11) tim biro hukum KPK hadir pada sidang praperadilan yang dimohonkan tersangka SYL,” ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin (6/11).

Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Eks Mentan SYL selama 40 Hari

Ali mengungkapkan jika pihaknya mengikuti prosedur yang berlaku terkait proses penetapan tersangka politikus Partai NasDem tersebut.

"Kami pastikan KPK telah patuhi semua hukum acara pidananya maupun ketentuan lain yang terkait, sehingga tentu kami sangat yakin permohonan dimaksud sudah selayaknya nanti akan ditolak hakim," ujarnya.

Baca Juga: KPK Tak Siap, Sidang Praperadilan SYL Ditunda Senin Pekan Depan

Sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mangkir dalam sidang gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (30/10). 

"Tidak (hadir sidang praperadilan SYL), karena tim Biro Hukum hari ini menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (30/10). 

Ali mengaku telah melayangkan pemberitahuan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan SYL. 

Baca Juga: Ditahan KPK, Limpo Ajukan Praperadilan: Jangan Saya Dihakimi Dulu

KPK berjanji akan memenuhi panggilan dalam sidang perdana praperadilan SYL. 

Editor


Komentar
Banner
Banner