bakabar.com, JAKARTA - Sidang praperadilan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) ditunda hingga Senin (6/11) pekan depan.
Sebab KPK mangkir lantaran belum siap menyusun argumentasi hukum di muka persidangan.
"Mengingat panggilan sidang sudah 14 hari lebih, kalau masih butuh waktu sebaiknya seminggu saja. Kalau ditambah seminggu jadinya pas tiga Minggu," kata pengacara SYL, Radhie Noviadi Yusuf di PN Jakarta Selatan, Senin (30/10).
Baca Juga: KPK Mangkir Sidang Praperadilan SYL di PN Jaksel
Hakim Tunggal Alimin Ribut Sudjono mengabulkan permintaan kubu SYL dan akan kembali memanggil KPK untuk hadir pada Senin pekan depan.
"Pada tanggal 6 November termohon (KPK) akan kami panggil kembali ke PN Jaksel," kata Hakim Alimin.
Baca Juga: Ditahan KPK, Limpo Ajukan Praperadilan: Jangan Saya Dihakimi Dulu
Semula Hakim Alimin menyebut KPK sempat mengajukan permintaan penundaan sidang praperadilan selama tiga pekan.
Namun, pihak kuasa hukum SYL menyebut penundaan sidang praperadilan selama satu pekan.
"Mengingat pemanggilan sudah berjalan dua Minggu, secara logisnya penundaan dari saat ini adalah satu minggu. Oleh karena itu kami sepakat untuk melakukan penundaan satu minggu setelah tanggal hari ini," kata pengacara SYL lainnya, Dodi Abdul Kadir kepada awak media.
Baca Juga: Mantan Mentan SYL Ajukan Praperadilan Gugat KPK!
Dodi mengungkapkan, alasan penundaan dari KPK pada sidang praperadilan hari ini adalah butuh waktu untuk mempersiapkan jawaban. Surat tersebut dilayangkan KPK pada tanggal 25 Oktober 2023.
"Kalau berkas kami sudah lengkap, termasuk ada surat dari rumah sakit dan dari dokter yang merawat Syahrul Yasin Limpo, itu sudah ada termasuk rekomendasi untuk tindakan medis yang harus dilakukan sudah kami siapkan," kata Dodi.