Kasus Korupsi

KPK Mangkir Sidang Praperadilan SYL di PN Jaksel

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mangkir dalam sidang gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin

Featured-Image
Eks mentan SYL Syahrul Yasin Limpo langsung ditahan usai ditangkap paksa KPK dari sebuah apartemen di Jakarta. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mangkir dalam sidang gugatan praperadilan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) di PN Jakarta Selatan, Senin (30/10). 

"Tidak (hadir sidang praperadilan SYL), karena tim Biro Hukum hari ini menghadiri sidang praperadilan perkara lain," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri, Senin (30/10). 

Baca Juga: Gugatan Praperadilan SYL Digelar di PN Jaksel Hari Ini

Ali mengaku telah melayangkan pemberitahuan kepada pihak Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan untuk menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan SYL. 

KPK berjanji akan memenuhi panggilan dalam sidang perdana praperadilan SYL. 

Sebelumnya sidang praperadilan perdana yang diajukan oleh SYL terhadap KPK digelar pada hari ini di ruang tiga PN Jaksel pada pukul 10.00 WIB.

Baca Juga: Ditahan KPK, Limpo Ajukan Praperadilan: Jangan Saya Dihakimi Dulu

Sidang dijadwalkan akan dipimpin hakim tunggal Alimin Ribut Sudjono. Merujuk pada SIPP PN Jakarta Selatan, gugatan praperadilan SYL diregister dengan nomor 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL pada Rabu (11/10) kemarin. 

SYL ingin mempertanyakan sah atau tidaknya penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Editor
Komentar
Banner
Banner