Pemerasan KPK

SYL Pasang Aksi Bungkam Usai Diperiksa 3,5 Jam di Bareskrim

Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memasang aksi bungkam usai diperiksa selama 3,5 jam oleh penyidik di Bareskrim Polri, Selasa (31/10). 

Featured-Image
Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat meninggalkan Gedung Bareskrim Polri. Foto: apahabar.com/Citra

bakabar.com, JAKARTA – Eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) kembali memasang aksi bungkam usai diperiksa selama 3,5 jam oleh penyidik di Bareskrim Polri, Selasa (31/10). 

SYL diperiksa penyidik terkait kasus pemerasan yang diduga melibatkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

Baca Juga: SYL Irit Bicara saat Sambangi Bareskrim Polri

Pantauan bakabar.com, SYL keluar dari Bareskrim Polri pukul 19.30 WIB dengan dikawal oleh beberapa petugas. SYL tampak menggunakan rompi oranye dengan kemeja putih dan celana hitam.

Sebelum SYL meninggalkan Gedung Bareskrim, pengacara SYL Djamaludin Koedoeboen keluar lebih dulu dan menyapa awak media.

“Tadi pak SYL diperiksa pada pukul 14.30 WIB dan selesai pukul 18.00 WIB,” kata Djamaludin, Selasa (31/10).

Baca Juga: Eks Mentan SYL Diperiksa di Bareskrim Polri Siang Ini

Djamaludin mengungkapkan, kliennya dicecar dengan 22 pertanyaan pengulangan. Menurutnya, pengulangan pertanyaan itu dilakukan penyidik untuk menguji konsistensi SYL.

“Alhamdulillah Pak SYL menjawab dengan sangat baik dan lancar tentang apa yang beliau alami,” ujarnya.

Ketika ditanya terkait dengan pertemuan SYL dan Firli di Kertanegara 46, Djamaludin mengaku penyidik memang menanyakan hal tersebut.

Namun, menurutnya ada beberapa pertanyaan yang SYL sudah lupa peristiwanya atau tidak mengetahui. Ketika ditanya terkait penyerahan uang, Djamaludin menampik pertanyaan tersebut, karena menurutnya tidak ada pertanyaan yang mengarah ke sana. 

Baca Juga: Polri: Senpi di Rumdin SYL untuk Hobi bukan Perlindungan Diri

“Pertanyaan banyak mengarah ke apakah pernah menjadi pejabat di daerah mulai dari lurah, camat, sekda, gubernur,” terangnya.

Djamaludin mengaku belum tahu apakah kliennya akan diperiksa lagi oleh Bareskrim Polri. Menurutnya, kewenangan pemanggilan ada di tangan penyidik.

Editor


Komentar
Banner
Banner