bakabar.com, JAKARTA – Tim advokasi solidaritas untuk masyarakat adat di Bangkal beserta keluarga korban penembakan di Seruyan, Kalimantan Tengah, mendatangi kantor Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) di Jakarta Timur, Jumat (10/11) pagi.
Kedatangan keluarga korban beserta tim Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangkaraya yang kedua kalinya tersebut demi meminta perlindungan dari LPSK.
"Kami berharap dari LPSK ada petunjuk terkait dengan laporan kemarin (yang ditolak Mabes Polri),” kata Sandi, anggota LBH Palangkaraya kepada bakabar.com.
Sandi menyadari permohonan laporan ke LPSK membutuhkan laporan polisi. Namun, hingga kini tim advokasi dan keluarga korban belum mendapat laporan polisi, baik dari Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) dan Mabes Polri.
Baca Juga: Waduh! Laporan Korban Penembakan Seruyan Ditolak Mabes Polri
Kendati demikian, tim advokasi bakal menyampaikan kondisi yang sedang dihadapi, baik terkait laporan polisi dan ancaman kriminalisasi yang akan diterima keluarga korban dan para saksi kasus Seruyan.
"Kondisi ini akan kami sampaikan juga ke LPSK karena memang kebutuhan korban saat ini dihalang-halangi oleh kepolisian. Karena untuk mengakses layanan LPSK sangat sulit karena kepolisian menolak itu," jelasnya.
Sandi berharap pihak LPSK berkenan memberikan perlindungan kepada 35 orang dari Seruyan yang terdiri dari keluarga korban dan saksi kasus penembakan.
Baca Juga: Tim Advokasi Kasus Seruyan Tak Temukan Proyektil di Tubuh Gijik
Menurutnya, 35 orang saksi tersebut rentan menjadi target kriminalisasi. Ia menyebut sudah ada upaya pelaporan warga ke Polsek Seruyan terkait dengan kasus lain.
"Kalau tidak dilindungi bisa jadi mereka yang akan jadi target atau ditersangkakan,” jelasnya.
Sementara itu, Rius, kakak kandung Gijik, mengaku masih kecewa lantaran laporan mereka ditolak Mabes Polri. Ia berharap kedatangannya ke LPSK kali ini bakal mendapat titik terang dan mendapat perlindungan.
"Semoga dari sini ada titik terang," kata Rius sebelum meminta permohonan ke LPSK.
Baca Juga: Hukum Sepekan: LPSK Tak Lindungi Korban Seruyan-Firli Diminta Mundur
Sebelumnya, tim advokasi juga telah mendatangi LPSK untuk berdiskusi terkait permintaan permohonan terhadap keluarga dan saksi kasus penembakan warga di Seruyan pada Rabu 18 Oktober 2023.
Namun, permohonan perlindungan itu ditolak LPSK karena belum mengantongi laporan polisi yang menjadi prasyarat pengajuan permohonan.
"Bukan tidak diberi perlindungan tapi secara formil belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK. Kemarin dalam diskusi dibahas akan buat LP terlebih dahulu,” kata Jubir LPSK Rully Novian kepada bakabar.com.