Pungli KPK

Lagi! 13 Pegawai Rutan KPK Diperiksa Terkait Pungli

13 pegawai Rutan KPK diperiksa dewas, Jumat (19/1). Ini terkait dugaan pungli di lembagai pemasyarakatan itu.

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: apahabar.com/Andini.

bakabar.com, JAKARTA - 13 pegawai Rutan KPK diperiksa dewas, Jumat (19/1). Ini terkait dugaan pungli di lembagai pemasyarakatan itu.

"Ada 13 orang (yang disidang hari ini). Pertanyaannya sama dengan kemarin," ujar Anggota Dewas KPK, Albertina Ho di Gedung ACLC KPK.

Namun dia tak merincikan siapa saja pegawai yang terjerat kasus tersebut. Sidang etik digelar tertutup.

Baca Juga: Amis Pungli Rutan KPK, 93 Pegawai Diseret ke Sidang Etik

Sebelumnya, dewas mengumumkan temuan pungli di Rutan KPK. Jumlahnya mencapai Rp4 miliar. Terjadi pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan dewas, tidak ada pengaduan," beber Albertina Ho beberapa waktu lalu.

Biar tahu saja. Sidang etik perdana dugaan pungli di rutan KPK ini mulai digelar, Rabu (17/1) tadi. Prosesnya dilakukan bertahap.

Total ada 93 pegawai KPK yang masuk ke tahap sidang etik. Sejumlah bukti mengindikasikan mereka terlibat dalam pungli tersebut.

Baca Juga: Perdana! Sidang Etik Pungli Rutan KPK Dimulai Hari Ini

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada semacam komandan regunya. Ada staff biasa pengawal tahanan," sebut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan.

Pungli yang dimaksud adalah memberikan layanan khusus kepada tahanan. Contohnya seperti ponsel. Mereka dapat imbalan.

Editor


Komentar
Banner
Banner