bakabar.com, JAKARTA - Ada amis pungli di Rutan KPK. 93 pegawai diseret ke sidang kode etik.
Hal itu berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan Dewas KPK. Terhadap ratusan pegawai di lembagai antikorupsi tersebut.
"Kami telah melakukan pemeriksaan terhadap 169 orang," kata Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (15/1) tadi.
Baca Juga: Tak Kunjung Ditangkap, Dewas KPK Soroti Pengejaran Harun Masiku
Dari semua orang yang diperiksa, 32 pegawai KPK berstatus saksi murni. Mereka merupakan mantan staf rutan, mantan kabag, plt kabag pengamanan dan inspektur.
Lalu ada 44 pegawai dinyatakan tak cukup bukti. Selain itu, juga ada dua orang yang tak bisa diteruskan ke tahap sidang etik. Lantaran sudah dipecat dan berstatus karyawan alih daya.
Hingga akhirnya menyisakan 93 nama untuk dilanjutkan ke tahap sidang etik.
"Kemudian dari 93 orang itu kami juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," bener Albertina.
Biar tahu saja. Dewas KPK juga telah memeriksa 27 orang saksi eksternal. Mereka adalah mantan tahanan yang saat ini telah menjalani masa hukuman di beberapa lembaga pemasyarakatan (lapas).
Untuk pegawai KPK yang akan disidang kode etik. Dewas menerapkan pasal soal penyalahgunaan wewenang.
"Jadi itu Pasal 4 ayat 2 huruf b Perdewas Nomor 3 tahun 2021," imbuhnya.
Baca Juga: Dewas KPK Kirim Petikan Putusan Pelanggaran Etik Firli ke Jokowi
Rencananya, 93 pegawai KPK itu akan berhadapan dengan Majelis Sidang Kode Etik Dewas, Rabu (17/1) ini.
Sidang etik itu nantinya terbagi dalam sembilan berkas. Enam untuk 90 orang dan masing-masing satu bagi tiga pegawai lainnya.
"Kasus pungli rutan ini dibagi dalam enam perkara yang akan disidangkan segera dan ada tiga lagi yang akan disidangkan setelah perkara ini. Jadi, kami bagi dalam sembilan berkas karena yang terlibat cukup banyak ada 93 (orang)," tutup Albertina.