Skandal Firli Bahuri

Dewas KPK Kirim Petikan Putusan Pelanggaran Etik Firli ke Jokowi

Dewas KPK telah mengirimkan petikan putusan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Presiden RI Joko Widodo.

Featured-Image
Firli Bahuri membantah gugatan praperadilannya di tolak PN Jakarta Selatan. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, JAKARTA  - Dewas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan petikan putusan pelanggaran etik Firli Bahuri ke Presiden Jokowi.

"(Putusan Dewas ke Firli dikirim ke Jokowi) Dikirim juga petikannya," ujar Anggota Dewas KPK Albertina Ho kepada wartawan, Rabu (27/12) 

Seperti diketahui, Dewas telah menjatuhi hukuman berupa sanksi berat untuk ketua nonaktif KPK Firli Bahuri.

Pasalnya, Jenderal bintang tiga pensiunan Polri itu dinilai melanggar etik secara sah karena telah bertemu dengan Syahrul Yasin Limpo tanpa melapor ke pimpinan lainnya.

Baca Juga: Terkuak! Firli Minta ke Bos Alexis Pasang WiFi di Rumah Kertanegara

Firli mendapatkan vonis kategori berat atas pelanggaran etik yang dilakukan olehnya. Dia diminta mengundurkan diri dari jabatan pimpinan KPK.

Firli bersalah karena melakukan komunikasi, dan pertemuan dengan mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang merupakan pihak berperkara di KPK. 

Lalu, dia juga ketahuan tidak jujur dalam mengisi laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milikinya.

Baca Juga: Nah Loh, Firli Tak Lapor Uang Valas Senilai 7 Miliar ke LHKPN

Firli tercatat tidak memasukkan sejumlah pemasukan dan utang. Pelanggaran ketua nonaktif KPK itu juga terkait penyewaan rumah di Jalan Kertanegara 46, Jakarta Selatan.

Semua pelanggaran etik itu terbongkar usai Dewas KPK memeriksa sejumlah saksi dalam persidangan. Selain itu, bukti yang ada juga menguatkan tuduhan purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu bersalah.

Editor


Komentar
Banner
Banner