Skandal Firli Bahuri

Nah Loh, Firli Tak Lapor Uang Valas Senilai 7 Miliar ke LHKPN

Dewas KPK mengatakan bahwa Firli Bahuri diduga tidak melaporkan uang berupa valuta asing (Valas) berjumlah Rp 7,8 miliar dalam Laporan Hasil Penyelenggara Negar

Featured-Image
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto-Screenshot YouTube KPK

bakabar.com, JAKARTA - Dewas KPK mengatakan bahwa Firli Bahuri diduga tidak melaporkan uang berupa valuta asing (Valas) berjumlah Rp7,8 miliar dalam LHKPN.

“Terperiksa (Firli) memiliki uang uang valas dalam bentuk cash atau tunai dalam bentuk yang cukup banyak, yang setelah ditukar, jumlah seluruhnya sekitar Rp7.841.701.500,” ujar Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di ruang sidang Dewas KPK, Rabu (27/12)

Ia menjelaskan, bahwa uang valas itu digunakan Ketua KPK nonaktif untuk kepentingan pribadi diluar kedinasan setelah pensiun di polri. 

Baca Juga: Terkuak! Firli Minta ke Bos Alexis Pasang WiFi di Rumah Kertanegara

Namun, nyatanya uang tersebut tak masuk ke dalam catatan LHKPN purnawirawan Jenderal bintang tiga Polri itu. Terlebih, saat dirinya masih menjadi sebagai pimpinan KPK.

“Menurut pendapat majelis, seharusnya terperiksa melaporkan valas tersebut setelah dikonversi menjadi rupiah dalam LHKPN sebagai uang cash atau tunai karena ada bagian khusus mengenai pelaporan uang cash atau tunai,” tukas Indriyanto.

Sebelumnya, Firli Bahuri dijatuhi sanksi berat. Sanksi berat itu diberikan Dewas KPK karena Firli telah melakukan secara sah pelanggaran etik sebagai pimpinan KPK.

Baca Juga: Firli Bahuri Ngaku Handphone Diretas, Begini Kata Dewas KPK

"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu 27 Desember 2023.

Tumpak menjelaskan kalau Firli Bahuri dinilai melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Pertemuan itu justru tidak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lainnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner