bakabar.com, JAKARTA - Dewas KPK mengungkap Firli Bahuri sempat meminta dipasangkan jaringan internet (WiFi) di rumah Kertanegara 46, kepada saksi Alex Tirta.
“(Firli) mengajukan permintaan pemasangan internet kepada saksi Tirta Juwana Darmaji untuk rumah tersebut,” ujar Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji di ruang sidang Dewas KPK, Rabu (27/12)
Tak hanya itu, Firli juga sempat meminjam beberapa kali rumah yang masih disewakan bos Alexis tersebut. Bahkan, rumah itu juga pernah disinggahi oleh keluarga Firli.
Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Sudah Layak Ditahan!
Dewas menyebut kalau pinjaman tersebut tidak patut dilakukan oleh Firli.Terlebih, Firli itu merupakan pimpinan KPK yang sudah sejatinya menjadi contoh.
Indriyanto tegas. Tidak patut jika Ketua KPK nonaktif tersebut menerima apapun dari pihak lain.
“Menurut majelis tidak sepantasnya dilakukan oleh terperiksa (Firli) sebagai ketua KPK yang seharusnya menjadi teladan dalam tindakan yang berlaku,” tandasnya.
Baca Juga: Firli Langgar Etik Berat, Dewas KPK: Tak Ada Hal Meringankan
Sebelumnya, Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkap bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak melaporkan sejumlah aset ke LHKPN.
Haris menyebut Firli tidak melaporkan tujuh aset milik dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022. Adapun ketujuh aset itu dibeli dengan menggunakan nama istri Firli.