Skandal Firli Bahuri

Firli Langgar Etik Berat, Dewas KPK: Tak Ada Hal Meringankan

Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa Firli Bahuri tak memiliki hal meringankan dalam sidang kode pelanggaran etik hari ini

Featured-Image
Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu (27/12). (Foto:apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Dewas KPK mengungkapkan bahwa Firli Bahuri tak memiliki hal meringankan dalam sidang kode pelanggaran etik hari ini.

Adapun, Firli dijatuhi sanksi berat. Ia dinilai terbukti secara sah melakukan pelanggaran etik sebagai pimpinan lembaga antirasuah itu.

"(Hal meringankan) tidak ada," ujar Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean di gedung Dewas KPK, Rabu (27/12).

Tumpak menjelaskan kalau Firli Bahuri dinilai melanggar etik karena telah melakukan pertemuan dengan Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Terbongkar! Isi WhatsApp SYL ke Firli Bahuri

Terlebih, kata dia, pertemuan itu justru tidak dilaporkan Firli Bahuri kepada pimpinan KPK lainnya.

"Firli Bahuri telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan kode perilaku yaitu melakukan hubungan langsung maupun tidak langsung dengan Syahrul Yasin Limpo yang perkaranya sedang ditangani oleh KPK dan tidak memberitahukan kepada sesama Pimpinan mengenai pertemuan dan komunikasi dengan Syahrul Yasin Limpo," kata Tumpak.

Firli dinilai telah melanggar Pasal 4 ayat 2 huruf a atau Pasal 4 ayat 1 huruf j dan Pasal 8 ayat e Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021.

Sebelumnya, Firli tak datang dalam sidang etik KPK, Rabu (27/12) sejak pagi tadi. Padahal agendanya pembacaan putusan.

Baca Juga: Firli Bahuri Sia-siakan Hak Membela Diri di Sidang Etik KPK

"Terperiksa (Firli Bahuri) dianggap melepas haknya untuk membela diri dan persidangan dilakukan diluar hadirnya terperiksa," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorongan di ruang sidang.

Kata Tumpak, Firli tak datang tanpa alasan yang jelas. Padahal, Dewas KPK sudah mengirim surat agar bisa hadir dalam sidang putusan etiknya hari ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner