bakabar.com, JAKARTA - Firli Bahuri memenuhi panggilan Bareskrim Polri, Rabu (27/12). Eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap memberi komentar.
"Kalau saya berharap bahwa kalaupun nanti dia hadir, dia akan dilakukan penahanan," katanya.
Ia punya pendapat Firli sudah layak ditangkap. Apalagi pada pemanggilan sebelumnya, pekan lalu ia mangkir.
Baca Juga: Tak Laporkan Aset ke LHKPN, Kuasa Hukum Firli Bahuri Bilang Begini
"Kalau tidak hadir bukan hanya bisa dijemput paksa, tapi dilakukan penangkapan. Karena dia adalah tersangka, kalau saksi jemput paksa," ucapnya.
Mengingat, ini adalah kasus korupsi. Di mana tersangkanya selalu ditahan sebelum dilimpahkan ke kejaksaan atau P21.
Di lain pihak, kuasa hukum Firli; Ian Iskandar mengeklaim tak layak untuk ditangkap. Karena sudah bersikap kooperatif.
"Tidak lah. Kan kami kooperatif. Semua permintaan penyidik kami penuhi. Kecuali kalau kami tidak kooperatif," tuturnya.
Baca Juga: Bareskrim Dalami Harta Kekayaan Firli Bahuri
Soal mangkir pekan lalu, kubu Firli punya alasan. Kata Ian, mereka sudah memberi informasi kepada polisi.
"Kalau tidak bisa memenuhi panggilan kemarin kan ada alasan, sudah kita sampaikan dalam surat dan diatur dalam KUHAP," tuturnya.
Biar tahu saja. Pemeriksaan mantan Kabaharkam Polri 2019 itu berlangsung di lantai 6 Gedung Bareskrim. Saat ini masih berlangsung.