Pungli KPK

Perdana! Sidang Etik Pungli Rutan KPK Dimulai Hari Ini

Sidang etik perdana dugaan pungli di rutan KPK mulai digelar, Rabu (17/1) hari ini. Prosesnya dilakukan bertahap.

Featured-Image
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta. Foto: apahabar.com/Andini.

bakabar.com, JAKARTA - Sidang etik perdana dugaan pungli di rutan KPK mulai digelar, Rabu (17/1) hari ini. Prosesnya dilakukan bertahap.

Total ada 93 pegawai KPK yang masuk ke tahap sidang etik. Sejumlah bukti mengindikasikan mereka terlibat dalam pungli tersebut. 

"Macam-macam 93 itu. Ada kepala rutan, ada mantan kepala rutan, ada semacam komandan regunya. Ada staff biasa pengawal tahanan," sebut Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan.

Baca Juga: Amis Pungli Rutan KPK, 93 Pegawai Diseret ke Sidang Etik

Pungli yang dimaksud adalah memberikan layanan khusus kepada tahanan. Contohnya seperti ponsel. Mereka dapat imbalan.

"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan maka tahanan itu mendapat layanan lebih lah. Contohnya misalnya hp untuk komunikasi itu contohnya. Bisa juga dalam bentuk apa namanya ngcas hp dan lain lain," bebernya.

Sebelumnya, Dewas KPK memeriksa 169 orang pegawai Rutan KPK. Dari semua yang diperiksa, 32 berstatus saksi murni. Mereka merupakan mantan staf rutan, mantan kabag, plt kabag pengamanan dan inspektur.

Baca Juga: Dewas Bakal Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terkait Pungli di Rutan

Lalu 44 pegawai dinyatakan tak cukup bukti. Selain itu, juga ada dua orang yang tak bisa diteruskan ke tahap sidang etik. Lantaran sudah dipecat dan berstatus karyawan alih daya.

Hingga akhirnya menyisakan 93 nama untuk dilanjutkan ke tahap sidang etik.

"Kemudian dari 93 orang itu kami juga telah mengumpulkan 65 bukti berupa dokumen, dokumen penyetoran uang dan sebagainya," bener Anggota Dewas KPK Albertina Ho, Senin (15/1) tadi.

Editor


Komentar
Banner
Banner