Pelanggaran Etik

Dewas Bakal Sidang Etik 93 Pegawai KPK Terkait Pungli di Rutan

Dewas KPK segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan KPK

Featured-Image
Gedung Merah Putih KPK. Foto: Antara

bakabar.com, JAKARTA - Dewas KPK segera menggelar sidang kode etik terhadap 93 orang pegawai yang diduga terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan KPK.

"Pungli rutan akan segera kami sidangkan. Ada 93 (pegawai) yang akan disidangkan, tetapi tidak bisa semua sekaligus, akan dibagi beberapa kelompok," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Jakarta, Kamis (11/1). Seperti dilansir Antara.

Ia menuturkan, Dewas KPK bakal fokus pada sidang kode etik saja. Bukan berapa besaran uang yang diterima para pihak terkait kasus tersebut.

Selain itu, kata Albertina, Dewas KPK juga bakal mencecar para penggawai KPK soal integritas sebagai pegawai lembaga antirasuah dalam melaksanakan tugas jabatannya.

Baca Juga: Alex Marwata dan Nurul Ghufron Diadukan ke Dewas KPK, Soal Apa?

"Kalau kami tidak memperhatikan jumlah berapa, kalau itu kan masalah pidana. Kalau kami dari etik, kami lihat integritasnya. Dia menerima sesuatu yang bukan haknya, menyalahgunakan wewenang dia sebagai pegawai rutan itu sudah jadi masalah kan untuk etik," ujarnya.

Mantan hakim itu juga menjelaskan bahwa pegawai yang akan disidang kode etik sebanyak 93 orang karena petugas Rutan KPK mendapatkan rotasi tugas secara berkala.

Sebelumnya, Dewas KPK mengumumkan temuan soal pungli di Rutan KPK yang jumlahnya mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022.

"Ini murni temuan Dewan Pengawas, tidak ada pengaduan," ucap anggota Dewan Pengawas KPK Albertina Ho, pada Maret 2023 lalu.

Baca Juga: Dewas Panggil Dua Pimpinan KPK, Alex Marwata: Emang Gue Pikirin

Albertina memaparkan bahwa pungutan liar tersebut dilakukan terhadap para tahanan yang ditahan di Rutan KPK.

Sejumlah bentuk pungutan melibatkan pungutan liar berupa setoran tunai hingga transaksi yang melibatkan rekening pihak ketiga.

"Pungutan dilakukan ada berupa setoran tunai, semua itu menggunakan rekening pihak ketiga dan sebagainya. Ini kami tidak bisa menyampaikan secara transparan di sini karena ini ada unsur pidananya," tutur Albertina.

Dia menegaskan bahwa Dewan pengawas KPK bersungguh-sungguh ingin menertibkan instansi KPK tanpa pandang bulu. "Siapa pun akan ditertibkan, termasuk pungutan liar di Rutan KPK," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner