bakabar.com, JAKARTA - Penasihat hukum keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak mengakui hendak mempertimbangkan pengajuan restitusi atau ganti rugi kasus kematian Brigadir J.
"Perihal Restitusi akan kami pertimbangkan dan akan kami bahas dengan keluarga almarhum," kata Martin, Minggu (13/8).
Baca Juga: LPSK Dorong Ajukan Ganti Rugi Kasus Brigadir J: Sebentar Lagi Hangus!
Terlebih para terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J diberikan keringanan hukuman dalam upaya kasasi di Mahkamah Agung (MA). Bahkan Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati.
"Mengingat para terdakwa khususnya Putri Chandrawati mendapatkan pemotongan hukum yang sangat besar, maka ada baiknya apabila keluarga setuju kami akan ajukan ganti rugi atau restitusi kepada para pelaku," jelasnya.
Untuk itu pihaknya telah berkoordinasi dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memetakan rencana pengajuan restitusi.
Baca Juga: Keluarga Brigadir J Kecewa Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
"Saya sudah menjalin komunikasi dengan salah satu komisioner LPSK terkait rencana pengajuan restitusi," imbuh dia.
Kendati demikian, pihaknya belum memastikan besaran restitusi yang diajukan keluarga Brigadir J. Namun ia akan menyerahkan kalkulasi tersebut ke LPSK.
"Niatnya saja masih dipertimbangkan. Nanti kalau keluarga sudah setuju. Barulah kita serahkan kepada LPSK untuk menghitung besaran restitusinya ya," pungkasnya.