bakabar.com, JAKARTA – Terdakwa Chuck Putranto didakwa berperan dalam menyimpan decoder CCTV di Kompleks Polri Duren Tiga. Ia disebut menyimpan dua buah decoder yang didapatnya dari pos security Duren Tiga.
“Chuck Putranto menyuruh saksi Arifyanto untuk meletakkan DVR (decoder) CCTV itu di dalam bagasi mobil Toyota Innova milik Chuck Putranto,” ujar Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Rabu (19/10).
JPU menyebut peristiwa tersebut terjadi pada satu hari setelah penembakan Brigadir J terjadi, yaitu pada Sabtu, 9 Juli 2022. Kemudian, Chuck menyerahkan decoder CCTV tersebut kepada penyidik Polres Jakarta Selatan pada 10 Juli 2022.
Selanjutnya, JPU menilai pengambilan decoder CCTV sebagai barang bukti kematian Brigadir J oleh Chuck Putranto sebagai tindakan melanggar hukum.
“Tanpa dilengkapi dengan surat tugas maupun berita acara penyitaan, sebagaimana yang dikehendaki oleh KUHAP dalam melaksanakan tindakan hukum terhadap barang bukti yang ada hubungannya dengan tindakan pidana,” ungkapnya.
Setelah itu, jaksa juga menyebut bahwa Chuck Putranto sempat mendapat teguran keras dari atasannya, yaitu Ferdy Sambo. Hal itu dikarenakan Chuck menyerahkan decoder CCTV tersebut kepada pihak penyidik Polres Metro Jakarta Selatan.
Ia pun diminta untuk segera mengambil kembali decoder tersebut untuk digandakan dan dilihat.
“Lakukan saja, jangan banyak tanya. Kalau ada apa-apa nanti saya yang tanggung jawab,” ungkap Sambo dalam dakwaan Chuck Putranto.
Chuck Putranto merupakan satu dari tujuh tersangka dalam kasus menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice. Ia didakwa ikut berperan dalam menghilangkan barang bukti berupa CCTV dari tempat kejadian perkara (TKP).
Pada hari ini, ada enam orang terdakwa yang menjalani sidang di PN Jaksel. Pantauan Apahabar di lokasi, telah ada lima dari enam orang yang telah menjalani sidang perdana berupa pembacaan dakwaan.
Saat ini, hanya tersisa Irfan Widyanto yang sedang menjalani persidangan di PN Jaksel.