bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction pembunuhan Brigadir J, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang pembacaan putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (23/2) mendatang.
Hal tersebut disampaikan majelis hakim setelah mendengarkan duplik dari terdakwa Hendra Kurniawan di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
"Dengan demikian, tiba saatnya bagi Majelis Hakim untuk menyusun putusan. Untuk itu, sidang akan ditunda di tanggal 23 Februari 2023, agendanya hasil putusan," kata Hakim Ketua Akhmad Suhel.
Baca Juga: Gagal Lindungi Anak Buah, Arif 'Tunjuk Hidung' Hendra Kurniawan
Diketahui, Hendra Kurniawan didakwa terlibat perusakan CCTV yang membuat proses penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yoshua Hutabarat terhalangi.
Jaksa menyebut Hendra melakukan perbuatan menghalangi proses hukum tersebut bersama kelima terdakwa lainnya, sebelum kasus itu terkuak oleh kuasa hukum dan pengakuan jujur Bharada E.
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Agus Nurpatria, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Hendra Kurniawan dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.