Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta meyakini mantan Karopaminal Divpropam Polri, Hendra Kurniawan terlibat dalam skenario palsu pembunuhan Brigadir J.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan oleh mantan Karopaminal Polri, Hendra Kurniawan atas perkara menghalang-halangi
Terdakwa Hendra Kurniawan akhirnya dijatuhi vonis 3 tahun bui karena terjerat dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua
Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria akan menjalani sidang vonis dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel mengaku belum siap untuk membacakan amar putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan akan menjalani sidang vonis dari Majelis Hakim PN Jakarta Selatan.
Tim Penasihat Hukum, Hendra Kurniawan memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima pembelaan terakhir kliennya.
Tiga terdakwa kasus obstruction of justice (OOJ) kematian Brigadir J bakal menyampaikan pembelaan terakhirnya dalam agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan nota pembelaan atau pledoi dari kubu Hendra Kurniawan tidak memuat fakta dan argumentasi hukum yang kuat sehingga dinilai
Tim Penasihat Hukum Hendra Kurniawan meminta majelis hakim menerima nota pembelaan atau pledoi kliennya yang terjerat obstruction of justice kematian Brigadir J
Terdakwa kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir J, Arif Rahman Arifin menunjuk hidung eks Karopaminal Brigjen Pol Hendra Kurniawan yang tak bisa
Hendra Kurniawan dituntut tiga tahun penjara serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan, atas kasus Obstructin of Justice, pembunuhan Brigadir J.