bakabar.com, JAKARTA - Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel mengaku belum siap untuk membacakan amar putusan terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Maka sidang vonis dua anak buah Ferdy Sambo ditunda dan bakal digelar kembali pada Senin (27/2).
"Baik sedianya hari ini untuk putusan tapi kami belum siap untuk putusannya, ya. Ditunda di hari Senin, tanggal 27 februari 2023, begitu ya," kata Hakim Suhel.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Hadapi Sidang Vonis 23 Februari
Hakim Suhel menambahkan bahwa sidang vonis bakal digelar secara terpisah antara terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria. Keduanya akan silih berganti untuk mendengarkan amar putusan yang bakal dibacakan majelis hakim.
"Urutanya nanti, diinformasikan selanjutnya, tetap terpisah nggak jadi satu seperti ini," ujarnya.
Baca Juga: Hendra Kurniawan Minta Majelis Hakim Terima Pembelaan Terakhirnya
Kemudian, Hakim Suhel langsung menutup persidangan dan mempersilakan dua terdakwa kembali ke tahanan untuk mendekam hingga dibacakan amar putusan.
Baca Juga: Hadapi Vonis 23 Februari, Agus Nurpatria Tetap Minta Dibebaskan
"Sidang dinyatakan tertutup," sebut Hakim Suhel.
Diketahui, terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria semula dijadwalkan menjalani sidang putusan atau vonis perkara obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
Keduanya didakwa telah merintangi penyidikan kematian Yosua dan membantu Ferdy Sambo dalam perusakan kamera pengawas atau CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Jaksa menyebut Hendra dan Agus melakukan perbuatan menghalangi proses hukum tersebut bersama kelima terdakwa lainnya, sebelum kasus itu terkuak oleh kuasa hukum dan pengakuan jujur Bharada E.
Baca Juga: Anak Buah Ferdy Sambo Divonis 10 Bulan Penjara!
Mereka di antaranya Ferdy Sambo, Arif Rachman Arifin, Chuck Putranto, Baiquni Wibowo, dan Irfan Widyanto. Para terdakwa didakwa secara berpisah. Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria dituntut hukuman pidana selama tiga tahun penjara, serta denda Rp20 juta subsider tiga bulan kurungan.