bakabar.com, JAKARTA - Mantan anak buah Ferdy Sambo, Arif Rahman Arifin dijatuhi vonis 10 bulan penjara karena terjerat kasus obstruction of justice kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim Akhmad Suhel di ruang sidang utama Oemar Seno Adji PN Jakarta Selatan, Kamis (23/2).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan pidana selama 10 bulan penjara," kata Hakim Suhel saat membacakan vonis, Kamis (23/2).
Baca Juga: Arif Rachman Arifin Pasrah Hadapi Vonis Kasus Brigadir J
Arif Rahman dinyatakan bersalah melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Arif juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp10 juta dan jika tak dibayar maka akan diganti hukuman penjara 3 bulan.
Baca Juga: Soal Kejanggalan Kematian Yosua, Penasihat Hukum: Arif Rachman Sudah Jujur
"Menjatuhkan pidana denda Arif sebesar Rp10 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar jaksa.
Sebelumnya, Arif didakwa telah mematahkan laptop yang digunakan untuk menyimpan dan menonton rekaman kamera CCTV di sekitar rumah dinas Ferdy Sambo, di Komplek Polri Duren Tiga.
Atas perbuatannya, Arif didakwa oleh beberapa Pasal yaitu:
Pasal 49 juncto Pasal 33 dan Pasal 48 juncto Pasal 32 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 233 KUHP dan Pasal 221 ayat 1 ke-2 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.