bakabar.com, JAKARTA - Penasihat Hukum Arif Rachman Arifin, Marcella Santoso pasrah dengan vonis yang bakal dijatuhkan majelis hakim terkait perkara yang menjerat kliennya dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
"Saat ini kami hanya bisa memohon kepada Tuhan dan majelis hakim yang mulia. Kami percaya karena telah memberikan pembuktian secara maksimal, salah satunya dengan menghadirkan delapan saksi ahli," kata Marcella usai membacakan duplik sebagai pembelaan terakhir Arif di PN Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
Baca Juga: Minta Dibebaskan, Arif Rachman Bakal Hadapi Vonis 23 Februari
Lebih lanjut, Marcella menyebutkan kedelapan saksi ahli yang telah dihadirkan di antaranya ahli ITE, digital forensik, psikiater forensik, psikolog forensik, hingga ahli pidana dan lain sebagainya.
"Kami sudah melakukan pembelaan secara maksimal dan kami berharap hal tersebut dapat dipertimbangkan oleh majelis hakim dan semoga upaya kami tidak sia-sia," katanya.
Kendati demikian, apabila nantinya vonis hakim terhadap terdakwa Arif Rachman lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka ia meyakini majelis hakim memiliki pertimbangan lain.
Baca Juga: Arif Rachman Klaim Jujur Ungkap Kejanggalan Kematian Yosua
"Kalau vonisnya itu ternyata lebih tinggi berarti kan ada pendapat lain dari majelis hakim, mungkin itu bisa diterima atau tidak tergantung dari bagaimana keputusan Arif Rachman terhadap vonis tersebut," ungkapnya.
Pasalnya, kata Marcella, hingga kini pihaknya hanya berupaya untuk mendampingi serta mengadvokasi atas perkara yang tengah dijalani terdakwa Arif Rachman Arifin.
Baca Juga: Duplik Arif Rachman: Sedari Awal Dikondisikan Tangisan Sambo dan Putri
"Kami pada pokoknya hanya mendampingi dan mengadvokasi saja," tegasnya.
Diketahui, Arif Rachman diproses hukum karena dinilai sengaja merusak barang bukti laptop menjadi beberapa bagian, sehingga barang bukti dan sistem elektronik tak bisa digunakan terkait kasus Brigadir J.
Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Arif Rachman melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.
Arif Rachman Arifin kemudian dituntut hukuman pidana selama 1 tahun penjara. Sebab, jaksa meyakini Arif Rachman terbukti bersalah melakukan tindak pidana yang menggangu sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik jadi tidak bekerja.