Pembunuhan Brigadir J

Minta Dibebaskan, Arif Rachman Bakal Hadapi Vonis 23 Februari

Terdakwa kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bakal menjalani sidang vonis, Kamis (23/2).

Featured-Image
Terdakwa Arif Rachman di PN Jaksel. (Foto: apahabar.com/BS)

bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir Yosua, Arif Rachman Arifin bakal menjalani sidang vonis pada Kamis, (23/2) mendatang.

Hal ini disampaikan Ketua Majelis Hakim, Akhmad Suhel usai mendengarkan pembelaan terakhir Arif Rachman Arifin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).

“Putusan akan dibacakan 23 Februari 2023, jam 09.00 WIB pagi,” kata Hakim Suhel.

Baca Juga: Arif Rachman Klaim Jujur Ungkap Kejanggalan Kematian Yosua

Adapun dalam pembelaan terakhirnya, Arif Rachman Arifin meminta Majelis Hakim PN Jakarta Selatan untuk membebaskannya dari tuntutan pidana satu tahun penjara dan denda Rp10 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Kami selaku Penasihat Hukum Terdakwa Arif Rachman Arifin dengan segala hormat dan kerendahan hati memohon kepada Majelis Hakim untuk melepaskan terdakwa Arif Rachman Arifin dari segala tuntutan,” ujar salah satu penasihat hukum.

Baca Juga: Duplik Arif Rachman: Sedari Awal Dikondisikan Tangisan Sambo dan Putri

Lebih lanjut, kubu Arif Rachman Arifin juga meminta majelis hakim untuk menyatakan Arif Rachman tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan pidana sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Ia mengeklaim bahwa kliennya hanya melaksanakan perintah jabatan atau tindakan yang dilaksanakan dengan itikad baik sebagaimana diatur alasan penghapus pidana dalam Pasal 51 ayat 2 KUHP.

“Membebaskan Terdakwa Arif Rachman Arifin dari tahanan, memulihkan nama baik dan harkat martabat Terdakwa Arif Rachman Arifin, dan memulihkan hak-hak Terdakwa Arif Rachman Arifin, membebankan biaya perkara kepada Negara," ungkapnya.

Baca Juga: Sampaikan Pembelaan Terakhir, Arif Rachman Lempar Tanggung Jawab

Diketahui, Arif Rachman diproses hukum karena dinilai sengaja merusak barang bukti laptop menjadi beberapa bagian, sehingga barang bukti dan sistem elektronik tak bisa digunakan terkait kasus Brigadir J.

Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Arif Rachman melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.

Editor


Komentar
Banner
Banner