News

Lukas Enembe Minta Dibebaskan dari Tuntutan Kasus Suap

Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat agar lepas dari tuntutan pidana penjara 10 tahun.

Featured-Image
Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe menjalani sidang lanjutan di PN Tipikor Jakarta Pusat. Foto: apahabar.com/BS

bakabar.com, JAKARTA - Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe meminta majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat agar lepas dari tuntutan pidana penjara 10 tahun dan 6 bulan penjara dalam kasus suap serta gratifikasi.

Lukas lewat pleidoinya berharap majelis hakim memutuskan perkara dengan hati yang jernih dan berdasarkan fakta hukum yang ada.

"Saya mohon agar majelis hakim dengan hati dan pikiran yang jernih yang mengadili perkara saya dapat memutuskan berdasarkan fakta-fakta hukum bukan berdasarkan hasil BAP yang dipindahkan ke dalam surat tuntutan," kata Petrus Balla Pattyona membacakan pleidoi di PN Jakpus, Kamis (21/9).

"Oleh karena itu, dapat menyatakan bahwa saya tidak bersalah dan dengan itu dapat membebaskan saya dari segala dakwaan," tambahnya.

Baca Juga: KPK Dalami Uang Miliaran Korupsi Lukas Enembe Lewat Presdir RDG Airlines

Petrus mengatakan tuntutan yang dijatuhkan oleh jaksa penuntut umum terhadap Lukas tidak memiliki bukti kuat dan hanya sekadar tuduhan.

"Fisik dan psikis saya hancur dengan tuduhan yang mengada-ada dan tidak ada bukti," ujarnya.

Lukas pun berharap agar majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil. Ia mendoakan majelis hakim diberikan kebijaksanaan dalam menjatuhkan putusan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menuntut Lukas dengan pidana 10 tahun dan 6 bulan penjara ditambah denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Jaksa juga ingin Lukas dihukum membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.

Baca Juga: KPK Dalami Uang Miliaran Korupsi Lukas Enembe Lewat Presdir RDG Airlines

Apabila dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak melunasi uang pengganti, maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa. Dalam hal Lukas tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun.

Lukas dinilai jaksa terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar. Ia dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 B UU Tipikor.

Penerimaan suap dan gratifikasi ini berkaitan dengan pekerjaan proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Provinsi Papua Tahun Anggaran 2013-2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner