Peristiwa & Hukum

Kronologi Penyerahan Duit Suap Rp1 Miliar Kasus Korupsi PUPR Kalsel Diungkap di Persidangan

JPU KPK menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Firhansyah anak buah Andi Susanto, Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan dan Mahdi sopir dari Yulianti Erlina

Featured-Image
Tiga saksi yang dihadirkan JPU KPK di sidang perkara suap pada kasus korupsi Dinas PUPR Kalsel. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang lanjutan perkara suap pada kasus korupsi Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan terdakwa Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi kembali digelar di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Jumat (24/1).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan tiga saksi. Mereka adalah Firhansyah anak buah Andi Susanto, Wahyu Buyung Ramadan, sopir Ahmad Solhan Kadis PUPR Kalsel, dan Mahdi sopir dari Yulianti Erlina, Kabid Cipta Karya.

Dalam siang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Cahyono Riza Adrianto itu, keterangan tiga saksi itu pun digali untuk mengetahui detail bagaimana duit suap Rp1 miliar dari terdakwa Andi dan Sugeng diserahkan.

Dari keterangan Firhansyah dia mengaku mendapat perintah dari bosnya Andi untuk mengantarkan duit Rp250 juta untuk diserahkan kepada Yuli. Sementara sisanya Rp750 diantarkan Sugeng. 

“Pengantaran itu berlokasi di rumah makan Kampung Kecil,” ujar Firhansyah di hadapan majelis hakim.

Firhan juga mengaku bahwa dia sempat mencarikan kardus di salah satu ritel modern untuk dijadikan tempat untuk meletakkan duit Rp1 miliar tersebut.

Senada dengan Firhansyah, Mahdi mengakui bahawa dia mendapat perintah dari Yuli untuk membantu memindahkan duit tersebut ke mobil Yuli di parkiran rumah makan.

“Saya sebelumnya mendapat telpon tak dikenal. Telpon itu saya serahkan ke ibu Yuli. Lalu saya diminta untuk membantu memindahkan uang itu,” kata Mahdi.

Usai pemindahan dilakukan, mereka mendapat perintah dari Solhan untuk mengantarkan duit tersebut ke Ahmad, Bendera Rumah Tahfiz Darussalam Martapura. Hanya saja, mereka tak tahu lokasi tersebut.

Akhirnya Wahyu Buyung Ramadan selaku sopir  Solhan yang mengantarkan duit tersebut.

“Saya Perintah pak Solhan, disuruh titip ke H Ahmad di Martapura, dan langsung diterima H Ahmad," kata Buyung.

Mendengar semua keterangan dari para saksi, terdakwa Sugeng Wahyudi dan Andi Wahyudi tidak membantah, mereka membenarkan semua kesaksian itu.

Usai persidangan, JPU KPK, Mayer Volmar Simajuntak mengatakan, dari seluruh keterangan saksi yang dihadirkan sudah bisa merangkai peristiwa secara utuh, mulai dari ploting pemenang proyek, penunjukan penandatanganan kontrak, sampai akhirnya ada pencairan uang.

"Bagi kami perbuatan suap Pasal 5 ayat 1 huruf b, memberikan uang setelah kadis PUPR dan Kabid melakukan sesuatu yaitu memberikan ploting pekerjaan kepada kedua terdakwa itu sudah bisa dibuktikan, barang buktinya pun sudah kita tunjukan," tegasnya. 

"Sehingga kami yakin pembuktian sudah cukup, nanti tinggal mengkonfirmasi saja kepada para terdakwa di persidangan selanjutnya," paparnya.

Adapun sidang selanjutnya akan kembali digelar pada, Kamis 6 Februari 2025 dengan agenda pemeriksaan terdakwa.

Editor


Komentar
Banner
Banner