Peristiwa & Hukum

Pemberi Gratifikasi Rp10 Miliar dari PT Asri Praya-KSO di Skandal Korupsi PUPR Kalsel Terancam Jadi Tersangka

Hakim Anggota Arif Winarno amar tegas menyebut si pemberi duit Rp10 dari PT Asri Praya-KSO perlu dijadikan tersangka.

Featured-Image
Para direksi PT Asri Karya Lestari saat dihadirkan sebagai saksi di sidang korupsi Dinas PUPR pada Rabu 7 Mei 2024 lalu. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Pemberi duit gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari PT Asri Praya-KSO kepada terdakwa Ahmad Solhan dalam perkara korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) terancam pidana.

Pasalnya, Hakim Anggota Arif Winarno saat membacakan pertimbangan dalam amar putusan untuk terdakwa Solhan tegas menyebut si pemberi duit Rp10 dari PT Asri Praya-KSO perlu dijadikan tersangka.

Harusnya nasib pemberi duit gratifikasi itu sama seperti terpidana Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi selaku pemberi suap sebesar Rp1 miliar yang kini tengah mendekam di penjara.

“Menimbang untuk keadilan dimana pemberi Rp1 miliar dijadikan tersangka atas nama Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi,” ujar Arif saat membacakan amar putusan Solhan di persidangan, Rabu (9/7) kemarin.

“Namun pemberi yang lain perlu dijadikan tersangka terutama pihak-pihak PT Asri Praya-KSO yang memberi senilai Rp10 miliar kepada Terdakwa Ahmad Solhan,” lanjutnya.

Pemberian duit gratifikasi sebesar Rp10 miliar dari pihak PT Asri Praya-KSO kepada Solhan sebelumnya sebagai mana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibongkar di persidangan. 

Skandal pemberian duit gratifikasi itu menjadi terang benderang setelah JPU KPK menghadirkan lima saksi dari pihak PT Asri Karya Lestari pada persidangan 7 Mei 2025 lalu.

Mereka adalah Dirut PT Asri Karya Lestari Sulistiono, Direktur Operasional Didik Hariyanto, Direktur Keuangan Yudra Saputra, Proyek Manajer Pongky Tri Wijaya dan seorang staf bernama Subandi.

Diketahui PT Asri Karya Lestari merupakan salah satu perusahaan yang memenangi kontrak pekerjaan pembangunan Jembatan Pulau Laut bersama PT Salsabila KSO untuk tahun anggaran 2024 dengan nilai kontrak Rp295 miliar.

Dari keterangan Didik Hariyanto, yang juga sebagai perwakilan dari Pt Asri Praya-KSO terungkap pemberian duit Rp10 miliar itu dilakukan setelah adanya pencairan uang muka senilai 20 persen dari nilai proyek.

Pemberian itu dilakukan lantaran mereka takut akan nantinya akan mengalami hambatan saat pelunasan. Sehingga duit itupun harus diberikan.

“Uang itu atas permintaan dari dinas, nilainya Rp10 miliar,” terang Didik selaku orang yang turut menyerahkan duit tersebut di persidangan 7 Mei lalu.

Dalam sidang itu juga terungkap, bahwa pemberian duit Rp10 miliar secara tunai itu tak sekaligus diberikan. Tapi secara bertahap sebanyak tiga kali.

Pertama, senilai Rp5 miliar. Duit itu diserahkan di Ruko Sentra Niaga sekitar kantor PT Asri Karya Lestari di Kalimalang, Bekasi, Jawa Barat pada Agustus 2024.

Kemudian pada September 2024 di Hotel Merapi Merbabu Jalan Cut Mutia, Bekasi, Jawa Barat, penyerahan duit kembali dilakukan sebesar Rp2 miliar.

Masih di September 2024 penyerahan duit kembali dilakukan senilai Rp3 miliar bertempat di Ashley Hotel Wahid Hasyim Jalan JK. H. Wahid Hasyim, Gondangdia, Menteng, Jakarta Pusat.

Kendati sudah diakui bawahannya soal adanya pemberian duit gratifikasi Rp10 miliar itu, Sulistiono selaku Dirut mengaku tak pernah tahu ada pemberian uang tersebut ke Dinas PUPR.

Di persidangan saat itu, Sulistiono berdalih tak tahu lantaran tak pernah menerima laporan dari para bawahannya perihal uang Rp10 miliar tersebut.

“Saya baru tahu masalah ini setelah diperiksa KPK,” ujar Sulistiono dalam keterangannya di bawah sumpah.

Menanggapi adanya pertimbangan majelis hakim yang menyatakan seharusnya pihak-pihak pemberi gratifikasi dari PT Asri Asri Praya-KSO turut dijadikan tersangka dalam perkara korupsi di Dinas PUPR ini, JPU KPK, Ihsan mengatakan akan menyampaikan hal tersebut ke pimpinannya.

“Terkait dengan itu, tentunya kami akan mengkaji lebih lanjut dan akan melaporkan kepada pimpinan mengenai putusan majelis hakim,” ucapnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner