Peristiwa & Hukum

Putusan Empat Koruptor PUPR Kalsel: Solhan dan Yulianti Wajib Bayar Uang Pengganti

Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalsel digelar di PN Tipikor Banjarmasin.

Featured-Image
Ahmad Solhan mengenakan kemeja batik bercorak kuning tampak tertunduk saat mendengarkan vonis hukuman yang dijatuhkan kepadanya. Sidang pembacaan amar putusan mantan Kadis PUPR Kalsel itu digelar paling awal di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Sidang pembacaan putusan terhadap empat terdakwa kasus korupsi berupa suap dan gratifikasi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel) digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (9/7).

Digelar secara terpisah, Majelis Hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto terlebih dahulu membacakan amar putusan terhadap terdakwa Ahmad Solhan yang merupakan mantan Kadis PUPR Kalsel.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Solhan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi.

“Terbukti melakukan tindak pidana korupsi gratifikasi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan kumulatif pertama kesatu dan kumulatif kedua,” ujar Cahyono Riza saat membacakan amar putusan.

Adapun pasal yang dimaksud yakni Pasal 12 huruf b Undang-undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan kesatu pertama.

Kemudian Pasal 12 B Undang-Undang Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan kedua.

Akibat perbuatannya Solhan dijatuhi vonis hukuman lima tahun penjara serta denda Rp600 juta subsider empat bulan hukuman penjara. 

Belum cukup, Solhan juga dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar uang pengganti sebesar Rp7,3 miliar.

“Apabila tidak membayar satu bulan hingga putusan memiliki hukum tetap, maka harta bendanya disita. Jika tak cukup maka diganti dengan hukuman tiga tahun penjara,” ucap Cahyono.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan selain terbukti menerima suap sebesar Rp1 miliar, Solhan juga terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp15,2 miliar.

Duit gratifikasi Rp15,2 miliar itu diterima dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di Dinas PUPR, salah satu terbanyak dari pihak PT Asri Praya-KSO sebesar Rp10 miliar.

Vonis yang dijatuhkan terhadap Solhan ini sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya. 

Pasalnya, sebelumnya Solhan dituntut hukuman lima tahun delapan bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara serta hukuman tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp16,2 miliar. 

Atas putusan tersebut, Solhan melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan yang telah dijatuhkan.

“Kami akan mendiskusikan dengan terdakwa terlebih dahulu, kami meminta waktu 7 hari untuk pikir-pikir yang mulia,” ujar Kuasa Hukum Solhan, M Lutfi Hakim.

Sementara untuk terdakwa Yulianti Erlinah yang merupakan mantan Kabid Cipta Karya, juga dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi ini. 

Akibat perbuatannya Yulianti dijatuhi vonis empat tahun dua bulan hukuman penjara serta denda Rp600 subsider empat bulan penjara.

Selain itu, Yulianti juga dijatuhi hukuman tambahan membayar uang pengganti Rp395 juta. Apabila tak dibayar maka harta bendanya disita, jika tak cukup diganti pidana penjara dua tahun enam bulan.

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan JPU KPK. Dimana sebelumnya JPU menuntut agar Yulianti dijatuhi hukuman empat tahun enam bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan.

Sedang untuk hukuman uang pengganti JPU menuntut agar Yulianti membayar sebesar Rp4,1 miliar. Apabila tak membayar harta bendanya disita dan jika tak cukup maka diganti hukuman tiga tahun penjara. 

Atas putusan tersebut, Yulianti juga menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari apakah mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan tersebut.

Kemudian untuk terdakwa Ahmad, majelis hakim juga menyatakan Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam bersalah karena turut andil dalam kasus korupsi tersebut.

Atas perbuatannya, Ahmad dijatuhi vonis hukuman penjara empat tahun dan denda Rp200 juta subsider dua bulan penjara. Ahmad juga menyatakan pikir-pikir atas putusan tersebut.

Sedang untuk terdakwa Agusty Febry, majelis hakim juga menyatakan bahwa mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel itu juga bersalah turut terlibat dalam perkara korupsi ini.

Akibat perbuatannya Febry dijatuhi vonis hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp300 juta subsider tiga bulan kurungan.

Adapun JPU KPK, Ihsan, menyatakan pihaknya menghormati atas putusan majelis hakim. Ihsan juga bilang memberikan apresiasi atas putusan tersebut.

Disinggung soal hukuman tambahan berupa uang pengganti yang dijatuhkan terhadap Solhan dan Yulianti, Ihsan mengatakan bahwa sudah sesuai dengan tuntutan pihaknya.

Dalam amar putusan uang pengganti itu memang terlihat lebih sedikit dari tuntutan sebab sudah dipotong dengan uang yang disita sebagai barang bukti.

Contohnya uang pengganti untuk Solhan, dia harus membayar Rp16,2 miliar. Namun karena ada uang yang telah disita Rp8,9 miliar maka Solhan hanya membayar kekurangannya.

“Jadi langsung dikurangi dengan uang yang telah disita oleh penyidik. Ada sekitar Rp8 miliar-an. Jadi yang dibayarkan itu adalah sisa,” jelas Ihsan.

Editor


Komentar
Banner
Banner