Peristiwa & Hukum

Skandal Gratifikasi Rp12 Miliar di Kasus Korupsi PUPR Kalsel Bakal Dibongkar di Persidangan

Skandal gratifikasi duit Rp12 miliar di kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan bakal dibongkar di persidangan.

Featured-Image
Pada sidang lanjutan Kamis 17 April 2025 mendatang Jaksa KPK bakal menghadirkan saksi terkait gratifikasi Rp12 miliar. Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Skandal gratifikasi duit Rp12 miliar di kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan bakal dibongkar di persidangan. Dari dan untuk siapa duit itu mengalir akan segera terjawab.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyiapkan sederet saksi untuk dihadirkan lanjutan pada sidang lanjutan Kamis 17 April 2025 mendatang.

"Intinya Minggu depan dan ke depannya lebih banyak yang gratifikasi,” ujar JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, usai sidang lanjutan agenda pemeriksaan saksi di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (10/4).

Mayer bilang, dalam perkara gratifikasi akan lebih banyak saksi baru yang akan dihadirkan. Dari merekalah akan digali keterangan terkait adanya pemberian-pemberian lain di luar suap Rp1 miliar.

“Saksi untuk gratifikasi lumayan banyak. Untuk sidang selanjutnya ada sekitar empat sampai lima. Di antaranya Aris Anova dan Siti Nur Halimah. Nanti kami coba cocokkan saksi mana yang dihadirkan lebih dulu,” jelasnya.

Pada sidang pemeriksaan saksi yang digelar tadi siang, Jaksa KPK menghadirkan empat saksi terkait penerimaan suap dengan terdakwa mantan Kepala Dinas PUPR Kalsel Ahmad Solhan, mantan Kepala Bidang Cipta Karya Yulianti Erlynah, mantan Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrian, dan pengurus rumah tahfiz di Martapura Ahmad.

Adapun empat saksi yang dihadirkan adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto selaku pemberi suap dan sudah menjadi terpidana. Serta Muhammad Mahdi sopri Yulianti serta Firhansyah, anak buah Andi.

“Intinya dalam persidangan tadi Sugeng dan Andi sudah mengakui memberikan suap Rp1 miliar ke PUPR untuk perkara empat terdakwa ini,” kata Mayer.

Seperti diketahui selain penerimaan suap, Solhan didakwa telah menerima gratifikasi sebesar Rp12,4 miliar. Uang itu diterimanya dari berbagai sumber kontraktor. 

Salah satunya dari PT Asri Karya Lestari. Nilainya tak tanggung-tanggung, yakni sebesar Rp10 miliar. Dalam dakwaan JPU KPK, uang gratifikasi tersebut diserahkan di Jakarta.

Akibat perbuatannya, Solhan didakwa pasal berlapis. Pasal 11 Undang-Undang Tipikor juncto 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. Kemudian Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Sementara untuk terdakwa Yulianti, Febry dan Ahmad didakwa pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner