Peristiwa & Hukum

Beri Suap Rp 1 Miliar, Dua Kontraktor di Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel Diadili

Kedunya didakwa telah memberi suap sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel).

Featured-Image
Sugeng Wahyudi (mengenakan batik) beranjak dari kursi usai menjalani sidang pembacaan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Kamis (2/12). Foto: Syahbani

bakabar.com, BANJARMASIN - Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi didudukkan di kursinya pesakitan. Kedunya didakwa telah memberi suap sebesar Rp1 miliar dalam kasus korupsi Dinas PUPR Kalimantan Selatan (Kalsel).

Andi dan Sugeng adalah dua kontraktor yang turut tertangkap tangan (OTT) dalam kausalitas korupsi di Dinas PUPR Kalsel yang dibongkar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Oktober 2024 lalu.

Dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mendakwa Andi dan Sugeng telah melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Jaksa KPK dalam dakwaannya menyatakan bahwa kedua Andi dan Sugeng terbukti secara sah dan meyakinkan telah memberi suap sebesar Rp1 miliar untuk mendapatkan tiga proyek di Dinas PUPR Kalsel.

Tiga proyek itu berupa pembangunan lapangan sepakbola senilai Rp23,2 miliar dan kolam renang senilai Rp9 miliar di kawasan olahraga terintegrasi Kalsel serta pembangunan Samsat terpadu senilai Rp22 miliar.

Usai pembacaan dakwaan kedua terdakwa melalui kuasa hukumnya langsung menyampaikan eksepsi atau keberatan atas dakwaan yang telah disampaikan jaksa KPK.

Dimana dalam nota keberatan itu, para terdakwa meminta agar majelis hakim yang diketuai Cahyono Riza Adrianto untuk menolak seluruh dakwaan. Alasanya karena mereka menilai ada pasal yang cacat formil.

Usai pembacaan nota keberatan tersebut, majelis hakim menunda persidangan dan dilanjutkan pada 6 Januari 2025 dengan agenda putusan sela.

Usai persidangan, JPU KPK, Meyer Volmar Simanjuntak menyampaikan alasan mengapa Andi dan Sugeng dikenakan pasal berlapis. 

“Kenapa dua diajukan, karena mereka erat kaitannya dengan dikenakan juncto pasal 55. Turut serta bersama- sama memberikan uang suap untuk mendapatkan proyek pekerjaan di PUPR Kalsel,” ujar Mayer.

Lantas mengapa bukti suap dalam perkara ini hanya Rp1 miliar. Sementara diketahui dalam kasus OTT ini, sebelumnya KPK menyatakan terdapat barang bukti uang sebanyak Rp13 miliar? 

Mayer menjelaskan bahwa untuk sisa barang bukti lainnya merupakan barang bukti yang disita dari penerima. “Ini baru fokus ke pemberian suapnya. Andi dan Sugeng sebesar Rp1 miliar untuk tiga proyek tadi,” jelasnya.

Adapun kuasa hukum Terdakwa Andi dan Sugeng, Maju Posko Simbolon dari HPS Lawyer menjelaskan terkait adanya pasal dakwaan yang dinilai cacat formil.

Posko Simbolon mengatakan, bahwa unsur pasal 5 ayat 1 huruf b yang didakwakan kepada kliennya itu tidak sempurna. 

“Seperti unsur niat jahat, persekongkolan dari awal seperti apa. Tindak pidana yang seperti apa dilakukan. Jadi hemat kami tidak tepat menerapkan pasal 5 itu,” katanya. 

“Pada pokoknya kami keberatan dan menolak dakwaan tersebut. Karena menurut hemat kami cacat formil,” pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner