bakabar.com, BANJARMASIN - Penyidik KPK memindahkan penahanan empat tersangka kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kalimantan Selatan (Kalsel), Jumat (14/2).
Para tersangka ini adalah eks Kadis PUPR Kalsel, Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad dan Plt Kabag Rumah Tangga, Gubernur Kalsel, Agustya Febry Andrean.
Solhan Cs dipindahkan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK K4 ke tahanan Direktorat Tahanan dan Penitipan (Tahti) Polda Kalsel pada Jumat pagi.
Dikawal ketat aparat kepolisian bersenjata lengkap, para tersangka yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Oktober 2024 lalu itu tiba di Tahti Polda Kalsel sekitar pukul 11 siang.
“Betul, Jumat kemarin sudah dilakukan pemindahan,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Minggu (16/2).
Dijelaskan Tessa, pemindahan ini tak lain guna persiapan untuk menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin. “Betul untuk persiapan sidang,” jelas Tessa.
Lantas mengapa pemindahan ini tak dilakukan ke Lapas Kelas IIA Banjarmasin (Teluk Dalam), Seperti Andi Susanto dan Sugeng Wahyudi yang saat ini telah menjadi terdakwa pemberi suap dan tengah menjalani persidangan?
Tessa pun belum dapat menjelaskan alasan tersebut. “Tidak terinfo,” katanya singkat.
Seperti diketahui, Ahmad Solhan, Yulianti Erlynah, Ahmad dan Agustya Febry Andrean terjerat skandal korupsi sebesar Rp13 miliar yang diungkap KPK pada Oktober 2024 lalu.
Ke empatnya terjaring Operasi Tangkap Tangan (KPK) atas kasus korupsi sejumlah proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel. Utamanya pembangunan kolam renang dan lapangan sepak bola di kawasan olahraga terintegrasi Provinsi Kalsel dan samsat terpadu.
Akibat perbuatannya mereka dijerat Pasal Pasal 12 huruf a atau b, Pasal 11, atau 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.