Selain vonis penjara, Latif juga dihukum membayar didenda Rp300 juta, subsider 3 bulan penjara. Plus membayar uang pengganti Rp30,9 miliar subsider 6 tahun.
Akhir Mei lalu Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan sita eksekusi aset milik terpidana korupsi dana hibah Porprpv 2017.
Dua dari lima hakim yang mengadili Mardani, yakin hakim Ahmad Gawi dan Arif Winarno berpendapat hukuman uang pengganti itu tak mesti dijatuhkan kepada Mardani
Vonis penjara 10 tahun dan denda uang pengganti senilai ratusan miliar kepada Mardani H Maming (MHM) menuai sorotan sejumlah pihak.
Eks Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, Mardani H Maming divonis 10 tahun penjara dan diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp110 miliar.