Hot Borneo

Lunasi Uang Pengganti, Aset Terpidana Korupsi Dana Hibah Porprov di Tabalong Dikembalikan

Akhir Mei lalu Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan sita eksekusi aset milik terpidana korupsi dana hibah Porprpv 2017.

Featured-Image
Bendahara Kejari Tabalong menyetorkan uang pengganti dari terpidana korupsi dana hibah porprov ke Bank Kalsel Cabang Tabalong. Foto - Kejari Tabalong

bakabar.com, TANJUNG - Akhir Mei lalu Kejaksaan Negeri Tabalong melakukan penyitaan aset milik terpidana korupsi dana hibah Porprpv 2017.

Ada empat aset milik HM Hilmi Apdanie yang disita, baik tanah maupun bangunan. Di antaranya tanah di Desa Padang Panjang, Kecamatan Tanta, Tabalong dan tanah di belakang makam pahlawan.

Lalu, tanah di belakang Klinik Simakali, Kelurahan Mabuun, dan tanah beserta bangunan di seberang Komplek Pendopo Bersinar, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak, Tabalong.

Proses eksekusi tersebut dilakukan Kejari Tabalong, karena terpidana belum melunasi uang pengganti sebesar Rp1.839.778.109.

Itu sebagaimana Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 1557 K/Pid.Sus/2022 tanggal 25 April 2022 terkait tindak pidana korupsi KONI Kabupaten Tabalong atas dana hibah yang bersumber dari Pengelolaan Dana Hibah dari APBD Kabupaten Tabalong tahun anggaran 2017 yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Pada Rabu (5/7) aset-aset tersebut telah dikembalikan Kejari Tabalong kepada terpidana dengan melepas plang sita eksekusi di atas tanah tersebut.

"Pengembalian aset-aset tersebut setelah terpidana melunasi semua uang pengganti serta uang denda dalam perkara tindak pidana korupsi yang telah berkekuatan hukum tetap," kata Kepala Kejari Tabalong melalui Kasi Intelijen, Amanda Adelina, Rabu (5/7) sore.

Baca Juga: Dugaan Kekerasan Anak di PAUD Banjarmasin: Kak Seto Dukung Ibu Korban, Disdik Minta Damai

"Pelunasan uang pengganti tersebut diterima Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja di ruang kerjanya," sambungnya.

Amanda menjelaskan sesuai dengan putusan Mahkamah Agung, selain terpidana menjalani pidana penjara juga dikenakan pembayaran uang denda dan pengganti.

Uang denda yang harus dibayarkan terpidana sebesar Rp 100 juta dan uang pengganti sejumlah 1.839.778.109.

"Nah, uang denda sebelumnya telah dibayarkan terpidana pada 15 September 2022 lalu, sedangkan uang pengganti dibayarkan secara berangsur," ungkap Amanda.

Pembayaran uang pengganti itu dilakukan terpidana dalam empat tahap yaitu pada 15 September 2022 sebesar Rp 200 juta, pada  20 September 2022 sebesar Rp 150 juta.

"Kemudian di tanggal 7 Juni 2023 sebesar Rp 650 juta dan terakhir di tanggal 4 Juli 2023 sebesar Rp 839.778.109," ungkap Amanda.

Baca Juga: Melawan! Penangkapan Pengedar Sabu di Kotabaru Berlangsung Dramatis

Uang tersebut sudah diserahkan Kasi Pidsus, Andi Hamzah Kusumaatmaja, ke Bendahara Kejari Tabalong pada hari ini untuk disetorkan ke kas negara melalui Bank Kalsel Unit Tabalong.

"Dengan dibayarkannya uang pengganti ini, terpidana juga tidak perlu menjalani pidana tambahan penjara selama 1 tahun dan 6  bulan," pungkas Amanda Adelina.

Editor


Komentar
Banner
Banner