Peristiwa & Hukum

Dipindah ke Lapas Teluk Dalam, Dua Kontraktor Kasus Korupsi Dinas PUPR Kalsel Segera Diadili

Dua tersangka yang dipindahkan KPK itu diketahui kontraktor yang turut terseret dalam kasus rasuah tersebut. Mereka adalah Sugeng Wahyudi dan Andi Santoso.

Featured-Image
Sugeng dan Andi (mengenakan rompi oranye KPK) tiba sekitar pukul 11.00 Wita di Lapas Kelas II A Banjarmasin. Foto: Istimewa

bakabar.com, BANJARMASIN - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan dua tersangka kasus dugaan korupsi di Dinas PUPR Kalimantan Selatan, Rabu (11/12).

Dua tersangka yang dipindahkan KPK itu belakangan diketahui kontraktor yang turut terseret dalam kasus rasuah tersebut. Mereka adalah Tersangka Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Santoso (AND). 

Sugeng dan Andi sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Cabang Rutan dari Rutan Klas I Jakarta Timur, di Gedung KPK C1. Mereka kini dipindahkan ke Lapas Kelas II A Banjarmasin (Teluk Dalam).

Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan terkait pemindahan dua tersangka itu. Tessa bilang, pemindahan dilakukan dalam rangka persiapan sidang.

“Benar. Dalam rangka proses persidangan. Belum ada penetapan hari sidangnya,” ujar Tessa saat dikonfirmasi, Rabu malam.

Mengenakan rompi tahanan oranye KPK, Sugeng dan Andi tiba di Lapas sekitar pukul 11.00 Wita, Rabu siang. Penyerahan dua pria berusia 45 tahun itu juga didampingi penyidik KPK. 

Dari foto penyerahan tahanan di Lapas Teluk Dalam yang didapat media ini, Sugeng dan Andi tampak mengenakan rompi oranye KPK. 

Didampingi penyidik KPK, tangan Sugeng dan Andi juga tampak diborgol. Penyerahan juga tampak dikawal ketat anggota Brimob bersenjata lengkap.

Dari surat berita acara penerimaan tahanan baru di Lapas Teluk Dalam disebutkan bahwa Sugeng dan Andi bakal menjalani penahanan sementara selama 20 hari.

Sugeng dan Andi merupakan dua kontraktor yang sebelumnya turut ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK pada 6 Oktober 2024 lalu.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan KPK Sugeng dan Andi telah melakukan tindak pidana korupsi berupa gratifikasi pada tiga proyek pembangunan di Dinas PUPR Kalsel.

Pembangunan lapangan sepak bola dan kolam renang di kawasan olahraga terintegrasi, serta  pembangunan samsat terpadu.

Keduanya dijerat  pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Selain Sugen dan Andi, KPK juga telah menahan empat tersangka lainnya dalam kasus korupsi sebesar Rp13 miliar di Dinas PUPR Kalsel ini.

Adapun empat tersangka lainnya itu adalah, Ahmad Soluan (SOL) selaku Kadis PUPR Kalsel, Yulianti Erlynah selaku Kabid Cipta Karya, Ahmad selaku bendahara Rumah Tahfidz Darussalam, dan Agustya Febry Andran Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel.

Editor


Komentar
Banner
Banner