Peristiwa & Hukum

Ibu Muda di Kotim Kubur Bayinya Sendiri, Polisi Ungkap Kronologi

Polres Kotim berhasil mengungkap kasus pembunuhan bayi di Desa Mekar Sari Kotim. Pelaku tak lain adalah ibu kandung bayi itu sendiri.

Featured-Image
Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto didampingi Kapolsek Parenggean, Kasi Humas dan Psikolong serta perwakilan Dinsos, memperlihatkan barang bukti ember dan cangkul yang digunakan pelaku mengubur bayinya, saat menggelar konferensi pers, bertempat di aula Polres Kotim. Senin (6/10/2025). Foto: bakabar.com/Ilhamsyah Hadi

bakabar.com, SAMPIT - Warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Tualan Hulu, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalteng, digemparkan oleh penemuan mayat bayi laki-laki di belakang rumah warga pada Senin (22/9/2025) siang.

Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Polres Kotim berhasil mengungkap bahwa pelaku tak lain adalah ibu kandung sang bayi sendiri, berinisial P (18).

Kasus memilukan ini disampaikan Kapolres Kotim AKBP Resky Maulana Zulkarnain, melalui Kasat Reskrim Polres Kotim, AKP Iyudi Hartanto, konferensi pers di Sampit, Senin (6/10/2025).

“Pelaku saat ini sudah kami tetapkan sebagai tersangka. Ia merupakan ibu kandung dari bayi laki-laki yang ditemukan meninggal dunia di Desa Mekar Sari,” ujar AKP Iyudi.

Dari hasil penyelidikan, diketahui peristiwa tragis itu terjadi pada Jumat malam, 19 September 2025. Saat itu, pelaku yang tengah hamil melahirkan seorang bayi di kamar mandi tanpa bantuan siapa pun.

“Pelaku awalnya hendak buang air besar, namun justru melahirkan di kamar mandi. Karena panik dan takut diketahui orang tuanya, pelaku memasukkan bayi ke dalam ember,” ungkap AKP Iyudi.

Pelaku kemudian menggali lubang sedalam sekitar 30 sentimeter di belakang rumah menggunakan cangkul kecil, lalu menguburkan bayi malang itu di sana. Aksi ini dilakukan diam-diam pada malam hari.

Kasus ini terungkap tiga hari kemudian, ketika seorang warga bernama MR (56) menemukan benda mencurigakan menyerupai boneka di belakang rumah pelaku. Setelah dicek, ternyata benda itu adalah jasad bayi. Warga kemudian melaporkan temuan itu ke Polsek Parenggean, yang segera berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Kotim.

“Setelah olah TKP dan pemeriksaan forensik, kami memastikan bayi tersebut lahir dalam keadaan hidup, sebelum akhirnya meninggal dunia,” kata Iyudi.

Dari lokasi kejadian, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain ember hitam, cangkul kecil, serta pakaian yang digunakan pelaku saat melahirkan.

Pelaku P dijerat dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak serta Pasal 341 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

“Saat ini pelaku masih dalam tahap pemulihan, sehingga belum bisa kami hadirkan ke publik,” tambahnya.

Selain menetapkan P sebagai tersangka utama, penyidik kini tengah menelusuri identitas pria yang diduga menjalin hubungan dengan pelaku.

“Kami masih melakukan pengembangan terhadap pria yang diduga memiliki hubungan khusus dengan pelaku sebelum peristiwa ini,” jelas AKP Iyudi.

Dalam penanganan kasus ini, Polres Kotim bekerja sama dengan psikolog dan Dinas Sosial untuk memberikan pendampingan terhadap pelaku yang masih berusia muda.

“Kami berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan tim psikologi agar proses hukum tetap memperhatikan kondisi kejiwaan tersangka,” tutup Iyudi.

Editor


Komentar
Banner
Banner