bakabar.com, JAKARTA - Terdakwa Arif Rachman Arifin menyampaikan pembelaan terakhirnya dengan melempar tanggung jawab kepada Hendra Kurniawan terkait kasus obstruction of justice kematian Brigadir J.
Sebab Arif menyalahkan Hendra yang tak meneruskan laporan kejanggalan kematian Yosua kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Juga: Gagal Lindungi Anak Buah, Arif 'Tunjuk Hidung' Hendra Kurniawan
Hal ini disampaikan tim penasihat hukum terdakwa Arif Rachman Arifin saat membacakan duplik di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (9/2).
"Saksi Hendra Kurniawan selaku pimpinan tertinggi Biro Paminal Divisi Propam Polri merupakan pihak yang seharusnya bertanggung jawab untuk melanjutkan laporan terdakwa Arif Rachman Arifin kepada atasan Ferdy Sambo (Kapolri)," kata salah satu penasihat hukum.
Baca Juga: Eks Anak Buah Sambo, Arif Rahman Ajukan Eksepsi Hari ini
Ia juga menambahkan bahwa kondisi psikologis Arif juga dalam kondisi tertekan dengan Ferdy Sambo sehingga mengamini perintah terkait perintangan penyidikan kematian Yosua.
"Hal tersebut menyebabkan terdakwa Arif Rachman Arifin kehilangan kepercayaan diri dan dilema moral untuk mengambil tindakan melawan perintah saksi Ferdy Sambo karena tidak adanya faktor dorongan," ujarnya.
Diketahui, Arif Rachman Arifin diproses hukum karena dinilai sengaja merusak barang bukti laptop menjadi beberapa bagian sehingga barang bukti dan sistem elektronik terganggu terkait kasus Brigadir J.
Baca Juga: Jaksa Minta Majelis Hakim Tolak Pembelaan Kubu Arif Rachman
Arif Rachman didakwa melakukan perintangan penyidikan terkait penanganan perkara dugaan pembunuhan berencana Yosua. Arif Rachman melakukan perbuatannya bersama-sama dengan Ferdy Sambo, Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Irfan Widyanto, Chuck Putranto, dan Baiquni Wibowo.