bakabar.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menolak serta mengesampingkan nota pembelaan (pledoi), terdakwa Arif Rachman Arifin atas kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice kematian Brigadir Yoshua.
Hal tersebut diungkapkan JPU saat membacakan replik di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (6/2) atas pledoi yang disampaikan terdakwa Arif Rachman Arifin serta tim penasihat hukum beberapa waktu yang lalu.
Tak hanya itu, JPU meminta majelis hakim tetap menghukum terdakwa Arif Rachman Arifin dengan hukuman pidana selama satu tahun penjara. Pasalnya, pledoi terdakwa maupun tim penasihat hukum tidak memiliki dasar yuridis yang kuat.
"Kami tim JPU berpendapat bahwa pleidoi tim penasihat hukum harus dikesampingkan, selain itu uraian pleidoi tersebut tidak memiliki dasar yuridis yang kuat yang dapat digunakan untuk menggugurkan tuntutan JPU," ujar JPU di PN Jakarta Selatan, Senin (6/2).
Baca Juga: Sidang Arif Rachman, Saksi Ahli Ungkap Adanya Pemindahan Ribuan File
Lebih lanjut, JPU juga memohon kepada majelis hakim agar menolak pledoi kubu Arif serta menjatuhkan putusan sebagaimana tuntutan yang telah dibacakan pihaknya.
"JPU memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini untuk menjatuhkan putusan sebagaimana diktum tuntutan JPU yang telah dibacakan pada hari Jum'at (27/1)," kata JPU.
Selain itu, JPU juga menyebut tidak ada bukti bahwa terdakwa Arif melakukan tindak pidana karena unsur paksaan dari atasannya Ferdy Sambo.
Baca Juga: Klaim Dakwaan Jaksa Tak Jelas, Arif Rachman Ajukan Eksepsi Pekan Depan
Menurut JPU, daya paksa yang didalilkan terdakwa Arif tidak terbukti. Sebab kata JPU, saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin.
"Daya paksa yang didalilkan oleh terdakwa Arif Rachman Arifin tidak terbukti karena saksi Ferdy Sambo tidak melakukan paksaan atau ancaman secara nyata terhadap terdakwa Arif Rachman Arifin,” ungkap JPU.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa Arif Rachman Arifin pidana satu tahun penjara karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan merusak barang bukti elektronik dan merintangi kasus pembunuhan Brigadir J.
JPU juga menilai Arif Rachman terbukti melanggar Pasal 49 jo Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.