bakabar.com, JAKARTA - Ahli Digital Forensik dari Puslabfor Polri, Adi Setya hadir dalam persidangan terdakwa Arif Rachman sebagai saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Dalam persidangan, Adi mengungkap adanya perpindahan data ke dalam barang bukti berupa hard disk eksternal milik atas nama Baiquni Wibowo sebanyak 2.831 file.
“Dari dalam ‘video project’ itu ada terdapat 1 file video yang dengan ekstensi mp4,” ujar Adi dalam persidangan, Jumat (23/12).
Baca Juga: Cari Muka! Sambo Minta Keringanan Hukuman Anak Buahnya, Bharada E Selalu Disudutkan
Jaksa kemudian menanyakan kepada Adi perihal informasi tanggal dari sebuah video dalam folder tersebut, yang kemudian dijelaskan Adi tentang meta data dari file tersebut berupa 'date created’ dan ‘data modified’.
“Date created adalah merujuk pada kapan file tersebut disimpan di media eksternal berupa hardisk. Dari informasi tersebut, kita bisa ketahui file tersebut di-copy pada tanggal 14 bulan 7 2022 pukul 12.02,” ucap Adi.
Jaksa kemudian menanyakan apakah saksi ahli mengetahui sistem dari proses pemindahan ke dalam hard disk, yang kemudian terungkap adanya pemindahan data sebanyak 2.831 ke dalam hard disk tersebut.
“Beberapa informasi yang diberikan oleh penyidik, bahwa ada beberapa dugaan disampaikan kepada kami terkait proses peng-copy-an data,” kata Adi.
Baca Juga: Chuck Putranto dan Baiquni Wibowo Jadi Saksi di Sidang Irfan Widyanto
“Dari informasi itu, kita lakukan pengecekan pada disk eksternal, kemudian kita temukan sebanyak 2.831 item file di-copy-kan ke dalam media eksternal berupa hard disk,” imbuhnya.
Lebih lanjut, Adi menjelaskan bahwa proses pemindahan 2.831 file tersebut memerlukan waktu kurang lebih selama 7 menit.
‘Proses pemindahannya dimulai pada tanggal 13 bulan 7 2022 pukul 11.58 sampai dengan tanggal 14 bulan 7 pukul 12.06. Jadi sekitar 7 menit proses copy-nya,” pungkasnya.
Baca Juga: Lanjutkan Pemeriksaan, KPK Panggil Bambang Kayun
Diketahui, Arif Rachman merupakan salah satu terdakwa Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J. Ia didakwa ikut menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV tempat kejadian penembakan Brigadir J.
Atas perbuatannya, Arif dijerat dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55.