bakabar.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan anggota Polri AKBP Bambang Kayun. Pemanggilan ini sebagai bentuk pemeriksaan lanjutan oleh KPK terhadap dugaan suap miliaran rupiah.
“Benar hari ini dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka (Bambang Kayun),” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (23/12).
Baca Juga: KPK Siapkan 50 Dokumen dan 11 Saksi untuk Kasus Bambang Kayun
Bambang Kayun sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap terkait pemalsuan perkara sengketa hak waris PT Aria Citra Mulia Raya (ACM).
Bambang Kayun diduga menerima suap dari dua orang bernama Emylia Said dan Hermansyah.
Sebelumnya, Bambang Kayun telah mengajukan praperadilan. Namun ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. KPK juga telah memegang empat alat bukti untuk kasus tersebut.
Baca Juga: KPK Pegang 4 Bukti dalam Kasus Bambang Kayun
“KPK telah memperoleh 4 alat bukti, sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com, Selasa (13/12).
Dalam hal itu, KPK telah menyita sebuah mobil dan memblokir rekening milik Bambang Kayun.