Kasus Bambang Kayun

KPK Pegang 4 Bukti dalam Kasus Bambang Kayun

KPK mendapatkan 4 alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi anggota Divisi Humas Polri Bambang Kayun

Featured-Image
Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri. Foto: Kompas.com

bakabar.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memegang 4 alat bukti dalam kasus tindak pidana korupsi anggota Divisi Humas Polri Bambang Kayun.

Empat alat bukti yang dipegang KPK menjadi penguat atas ditolaknya praperadilan Bambang Kayun oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“KPK telah memperoleh 4 alat bukti, sehingga melebihi syarat minimal yaitu setidaknya dua alat bukti. Untuk itu penetapan tersangka BK oleh KPK sah menurut hukum,” ujar Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada bakabar.com, Selasa (13/12).

Baca Juga: Pembacaan Putusan Praperadilan Kasus Bambang Kayun Digelar Besok

Maka dari itu, KPK tetap melanjutkan proses penyidikan terkait perkara tersebut dan berharap para saksi yang nantinya dipanggil dapat koperatif.

“KPK tetap lanjutkan proses penyidikan perkara tersebut dan berharap para pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini agar kooperatif hadir dan jujur menerangkan apa yang diketahuinya,” lanjut Ali Fikri.

Ali mengimbau agar masyarakat ikut berpartisipasi dalam mengawasi dan mengawal jalannya proses hukum.

Baca Juga: KPK Periksa Pengusaha Otomotif dan Advocat Terkait AKBP Bambang Kayun

“Kami juga mengajak masyarakat mengawasi dan mengawal seluruh proses yang sedang kami lakukan ini,” pungkas Ali.

Diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak praperadilan yang diajukan oleh Bambang Kayun. 

Bambang Kayun merupakan tersangka tindak pidana korupsi, atas penerimaan gratifikasi dari pemalsuan surat ahli waris. 

KPK juga telah menyita mobil yang diduga hasil gratifikasi dan memblokir rekening milik Bambang Kayun. 

Editor


Komentar
Banner
Banner